Polda Banten Berhasil Amankan 5 Pelaku Kasus  TPPO

Caption : Polda Banten ketika Ekpos Kasus TPPO

JUARAMEDIA, LEBAK – Polda Banten  berhasil mengamankan 5 pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ke lima pelaku TPPO itu, merupakan hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Polda Banten, bersama jajaran  Polres Lebak dan Pandeglang,setelah sebelumnya mendapat laporan dari masing – masing korban dan Keluarganya.

Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto, untuk Laporan Polisi Nomor : LP/B/161/VI/2023/SPKT III.Ditreskrimum/POLDA BANTEN tanggal 23 Juni 2023 pada tanggal 23 Juni 2023,telah menangkap 1 orang tersangka yaitu MM (41) seorang buruh.

Kasus ini, bermula pada Agustus 2022 korban Sdri. AN (46) direkrut MM untuk bekerja menjadi ART di Arab Saudi dan dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp5.000.000 / bulan. Namun setelah bekerja 3 bulan, korban tidak digaji dan 20 Juni 2023 korban dipulangkan ke Indonesia dan selanjutnya melaporkan ke Polda Banten.

” Setelah melakukan penyelidikan Ditreskrimum berhasil mengamankan tersangka MM” Ujar Didik melalui presrilisnya, Senin (24/7/2023).

Sedangkan untuk Laporan Polisi Nomor LP/B/57/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN tanggal 11 Juni 2023,sambung Didik Polres Lebak berhasil mengamankan dua tersangka yaitu SP (40) dan AD (53) dengan korban SN (30).

” Modusnya sama korban di tawarkan jadi TKW di di negara Abu Dhabi dan Yordania dengan gaji sebesar Rp5.000.000 /bulan. Namun korban hanya digaji Rp 2,7 juta/bulan, Selain itu disana (Suriah) negaranya sedang berkonflik, korban juga di lakukan tak manusiawi ” Katanya.

Kombes Pol Didik juga mengatakan, untuk  Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/VI/2023/SPKT/POLRES PANDEGLANG tanggal 13 Juni 2023, Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua tersangka, OS (34) dan US (25) dengan  korbannya  IG (34).

” Atas perbuatannya.  para tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan TPPO Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun,” Pungkasnya. Didik. (JM)