Rapat Paripurna DPRD Lebak Molor, Agenda Pembahasan Pemberhentian Bupati dan Wakil Lebak Tertunda

Caption : Suasana  Sidang Paripurna DPRD Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK – Berdasarkan jadwal agenda Rapat DPRD Lebak, Senin (31/7/2023) ini, pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lebak termasuk pada agenda pembahasan rapat tersebut, selain dua agenda lainya, yakni Persetujuan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah. – Persetujuan KUA dan PPAS Kabupaten Lebak tahun anggaran 2024.

” Karena ini sifatnya baru tahapan pengumuman ” Ujar Agil Ketua DPRD Lebak usai memimpin rapat paripurna DPRD setempat, Senin (31/7/2023),tanpa menjelaskan kapan rapat paripurna pembahasan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lebak akan diagendakan ulang.

Terkait dengan molornya rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Lebak Agil berdalih kesehatannya sedang terganggu.

” Kebetulan saya lagi sakit, ini juga memaksakan, karena sudah terjadwalkan” Kilahnya.

Rapat Paripurna DPRD Lebak molor berjam – jam. Pasalnya , berdasar surat undangan yang di tujukan kepada masing – masing OPD atau pihak lain, tercantum jadwalnya pukul 11,00 Wib. Namun berdasarkan pantauan di lapangan hingga pukul 13, 25 Wib rapat dengan agenda :
Persetujuan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah.
– Persetujuan KUA dan PPAS Kabupaten Lebak tahun anggaran 2024,dan
Pengumuman usulan pemberhentian Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak,itu baru dimulai.

” Kami dari Jam 10,30 Wib disini (DPRD – red)” Ujar salah satu kepala OPD Kabupaten Lebak yang enggan disebut namanya , di Gedung DPRD setempat, Senin (31/7/2023).

Rapat paripurna DPRD Lebak ini dihadiri oleh, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Sekda Budi Santoso, Foekopinda dan Para pejabat di lingkungan Pemkab Lebak dan sejumlah undangan lainnya. .

Untuk diketahui, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Ade Sumardi akan mengundurkan diri, karena kaduanya akan mencalonkan sebagai calon anggota Legeslatif pada Pemilu 2024. Iti akan mencalonkan di DPR RI dari Partai Demokrat, sedangkan Ade Sumardi mencalonkan di DPRD Banten melalui PDIP. (budi)