Caption : Kantor Bapenda Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK -Siap-siap !!, pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lebak, akan dikenakan kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meski demikian, rencana kebijakan yang akan diterapkan Pemkab Lebak, baru akan di berlakukan tahun 2025, seiring munculnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD.)
“Tahun 2022 kemarin kami pemerintah daerah mendapatkan amanat UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD, bahwa daerah Kabupaten/kota di tahun 2025 itu dapat memberlakukan tambahan jenis pajak berupa opsen PKB dan opsen BBNKB,” Ujar Kabid Pendaftaran dan Pendapatan Bapenda Lebak Deri Dermawan, di Kantor Bapenda Lebak, Jalan Ahmad Yani, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Senin (24/7/2023).
Penyesuaian pungutan pajak PKB dan BBNKB itu, sambung Deri merupakan amanat Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusa dan Daerah.
Terkait dengan hal ini kata Deri, Pemkab Lebak telah mengusulkan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Lebak untuk dibahas dan disahkan.
“Untuk saat ini tahapannya masih dalam pembahasan pansus,” katanya.
Deri menerangkan Pemerintah daerah bersama DPRD telah menyepakati besaran pungutan tambahan maksimal 66 persen tersebut yang memang sesuai diatur dalam undang-undang.
“Untuk tarif sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD untuk opsen dua jenis pajak itu diberikan tarif sebesar 66 persen dari setiap jenisnya atau setiap pajak kendaraan,” Katanya.
Untuk itu, kata Deri pihaknya berharap dengan adanya penambahan pungutan pajak ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak.
” Selain itu, hal ini juga nantinya dapat menciptakan kemandirian daerah, dalam memenuhi kebutuhan daerah secara mandiri, sehingga pembangunan bisa terlaksana dengan baik,” Pungkas Deri. (yat)