Caption : Kadis Perdagangan dan Industri Kabupaten Lebak, Orok Sukmana
JUARAMEDIA, LEBAK – Guna menjaga keadilan harga dan mencegah praktik penyalahgunaan dalam bisnis distribusi Gas LPG serta menegakan keadilan dan melindungi hak hak konsumen. Sebanyak 16 agen dan 614 pangkalan Gas LPG yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak diinstruksikan untuk mematuhi pakta integritas masing-masing. Jumat (7/7/2023)
Kepala Dinas (Disperindag) Kabupaten Lebak, Orok Sukmana menjelaskan, tarkait LPG 3 kg, sudah diatur oleh Perpub No III tahun 2023,tentang harga eceran tertinggi gas LPG diwilayah Kabupaten Lebak, itu sudah di atur oleh pemerintah Kabupaten Lebak.
” Tentunya saya berharap, dengan adanya fakta integritas tersebut para agen dan pangkalan bisa menaatinya” Ujar Orok Sukmana.
Pemberlakuan pakta integritas ini, sambung Orok, tidak hanya berlaku untuk para agen dan pangkalan saja, tapi juga untuk para pengecer.
“Agar manakala terjadi pelanggaran yang dilakukan para pengecer, kita bisa menegur,” Imbuh Orok.
Selain itu kata Orok, pihaknya juga meminta kepada agen dan pangkalan LPG 3 kg untuk mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
” Dan apabila terdapat penjualan di atas HET , masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada pihak terkait,” katanya.
” Bahkan kami (Dinas Indag) akan mencabut izin usaha terhadap mereka para agen atau pangkalan nakal yang melanggar” Imbuh Orok.
Orok juga mengatakan dalam rangka menjaga keterbukaan dan transparansi, pihaknya juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas agen dan pangkalan Gas LPG di Kabupaten Lebak.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan agar harga Gas LPG tetap stabil dan tidak memberatkan masyarakat,”tegasnya
Karena itu kata Orok dengan adanya aturan yang jelas dan ketegasan dari pemerintah daerah, pihaknya berharap distribusi dan penjualan Gas LPG di Kabupaten Lebak, dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat.
” Jika ada atau ditemukan pangkalan atau agen nakal, saya juga minta masyarakat proaktif dan melaporkan pelanggaran yang terjadi di lapangan” Katanya.
Bahkan kata Orok, diera perkembangan yang pesat ini, kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangatlah penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam bisnis distribusi gas LPG.
” Tentunya, dengan adanya kesadaran dan kepatuhan yang tinggi, diharapkan bisnis ini dapat berkontribusi positif dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat Kabupaten Lebak.”pungkasnya. (budi)