Caption: Tumpukan gas subsidi 3 kg yang diduga berasal dari PT SAS, tengah berada di pinggir jalan.
JUARAMEDIA.COM. LEBAK – Agen Gas subsidi PT. Sae Amanah Sejahtera (SAS) yang berada di Jalan Raya Bayah Cikotok KM 7, Kecamatan Bayah. Diduga telah melakukan pelanggaran. Sebab, agen tersebut mendroping Gas LPG 3 Kilogram (Kg) tidak di wilayah mitra pangkalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sebuah rekaman video yang diterima awak media tampak, sebuah truk bertuliskan PT Sae Amanah Sejahtera (SAS) yang membawa Gas LPG subsidi 3 Kilogram (Kg) kedapatan menurunkan di pinggir jalan Kampung Tajur, Desa Harum Sari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Ironisnya, PT Sae Amanah Sejahtera ini, diketahui tidak memiliki kemitraan pangkalan di desa tersebut. Sehingga, patut diduga pihak Agen Gas tersebut telah menyalahi aturan.
Salah seorang pangkalan Gas subsidi di daerah tersebut, bernisial ES membenarkan adanya truk Agen PT Sae Amanah Sejahtera (SAS), yang menurunkan Gas LPG subsidi 3 Kilogram (Kg) di pinggir jalan. Ia mengaku Gas itu tidak dikirim ke pangkalannya.
“Bukan dikirim ke saya Pak (menyebut wartawan). Saya juga ngga tahu itu mau didroping ke pangkalan mana. Karena yang saya tahu di desa ini tidak ada mitra dari Agen PT Sae Amanah Sejahtera (SAS),” jelasnya.
Dirinya menyebut, mereka ngedroping atau nurunin Gas-nya sembarangan dipinggir jalan, itu kan membahayakan.
Sementara, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Yani mengaku akan segera menindaklanjuti kasus itu.
“Akan kita tindaklanjuti. Kemudian, akan memanggil pihak Agen PT Sae Amanah Sejahtera (SAS) untuk dimintai klarifikasi,” kata Yani kepada awak media di ruang kerjanya, kemarin.
Menurutnya, setiap Agen wajib mendrop gas subsidi sesuai dengan wilayah kemitraannya sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 tahun 2023, tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPG subsidi tertentu di wilayah Kabupaten Lebak.
“Data di kami, PT Sae Amanah Sejahtera (SAS) itu tidak ada mitra pangkalan di Desa Harum Sari. Jika benar mendrop Gas di daerah itu, maka itu sudah jelas menyalahi aturan. Untuk jelasnya kita akan klarifikasi ke pihak PT tersebut,” tandasnya. (pek).