Caption : Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto
JUARAMEDIA, BANTEN – Pemprov Banten tindak lanjuti laporan dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di salah satu OPD di lingkungan Pemprov setempat.
” Kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN di OPD terkait” Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto, Rabu (16 /8 /2023), tanpa menjelaskan OPD terkait dimaksud.
Saat ini, kata Hadi Inspektorat Banten tengah melakukan inventarisasi terkait SPK fiktif mengenai pengadaan laptop di OPD dimaksud.
” Yang pasti, Pemprov Banten bertindak cepat dengan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan dilakukan pemeriksaan oleh BKD dari segi kepegawaian bersama Inspektorat,” kata Hadi.
Hadi juga menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan, tim pemeriksa pelanggaran disiplin pegawai yang terdiri dari Pj Sekda Banten Virgojanti, seluruh Asda, Inspektorat, BKD dan Biro Hukum Setda Banten, telah memberikan sejumlah rekomendasi-rekomendasi terhadap permasalahan tersebut
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita telah menentukan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait persoalan SPK bodong tersebut,” kata Hadi tanpa menjelaskan secara rinci catatan dan rekomendasi dimaksud.
Sementara terkait dengan adanya laporan kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri, Hadi menilai hal itu sah-sah saja dilakukan. Akan tetapi, permasalahan tersebut merupakan kejadian yang dilakukan secara individu oleh salah satu ASN di Pemprov Banten.
“Sebenarnya kegiatan pengadaan itu sudah jelas, lantaran ada aturan dan regulasinya. Harus tertuang di SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, red). Dalam pembelanjaannya, Pemerintah Provinsi Banten melakukannya dengan menggunakan sistem e-Katalog,’ imbuhnya.
“Artinya jelas itu untuk menghindari perbuatan seperti permasalahan ini,” sambung Hadi.
Tidak hanya itu, Pemprov Banten juga akan memberikan keterangan bila hal tersebut dibutuhkan.
“Akan memberikan keterangan sedetail-detailnya terkait duduk perkara ini seperti apa, pada hakikatnya ini tanggungjawab individu secara personal yang bersangkutan,” Kilah Hadi
Untuk mengantisipasi terulangnya permasalahan tersebut, sambung Haid Pemprov Banten mengimbau kepada seluruh pegawai, baik itu ASN maupun non-ASN untuk dapat mengedepankan integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Bahwa seorang ASN itu bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya, oleh karena itu integritas ASN harus kita pertahankan, terutama dalam melakukan kegiatan itu harus benar-benar sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.
Hadi juga berpesan kepada para mitra penyedia atau peserta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Banten untuk mengecek secara kegiatan pengadaan barang dan jasa pada SIRUP Pemprov Banten.
Sekedar diketahui,Pengusaha asal Bali, Lila Tania melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ke Inspektorat Jendral Kemendagri pada 1 Agustus 2023. Direktur Utama PT Putera Pangestu Jaya Lestari itu mengadukan orang nomor satu di Banten itu terkait pengadaan laptop fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar.
” Sudah kita adukan Pj Gubernur Banten, karena secara struktur beliau yang bertanggungjawab atas masalah tersebut,” kata Lila dihubungi wartawan. (yat)