Caption : Disperindag gelar musyawarah dengan PKL Pasar Rangkasbitung
JUARAMEDIA,LEBAK- Disperindag Kabupaten Lebak tentukan tiga syarat bagi PKL Pasar Rangkasbitung,melanggar siap – siap ditindak petugas.
Hal ini terungkap ketika Disperindag menggelar musyawarah dengan PKL Pasar Rangkasbitung di Aula Kantor Disperindag Kabupaten Lebak, Selasa (15/8/2023).
Ketiga syarat hasil nota kesepakatan yang harus ditaati PKL yaitu :
1. bersedia mentaati aturan berusaha sesuai dengan Perda No 10 tahun 2018 tetang penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL)
2. Untuk PKL Subuh jam 22.00 s.d 06.00 wib
3. Untuk PKL Kuliner jam 16.00 s.d jam 22.00 wib.
” Setelah 3 hari kelihatan masih buka atau berjualan tidak sesuai kesepakatan, maka resikonya tanggung sendiri” ujar Orok Sukmana Kadis Perindag Lebak.
Dengan telah disepakatinya hasil musyawarah ini, kata Orok itu artinya mulai sekarang tidak ada lagi pedagang subuh yang berjualan sebelum jam 22,00 Wib. Selain itu lokasinya juga sambung Orok sudah ditentukan, yakni mulai dari toko Sukasari.
” Demi kebaikan kita semua, tentunya saya berharap kesepakatan ini harus di taati” Katanya.
Sementara itu, Atang Solihin alias Bangkol perwakilan PKL mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan nasib para PKL, dalam mencari rejeki yang lancar dan halal untuk keluarganya.
“Kami atas nama pengurus pedagang akan mensosialisasikan aturan yang telah sepakati ini ,” kata Bangkol.
Selain itu, Bangkol juga meminta kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan
pedagang subuh dan kuliner di jalan Sunan kalijaga agar di berikan ruang dan tempat juga waktu untuk berjualan.
” Kami minta pemerintah untuk memperhatikannya, mereka juga butuh makan untuk keluarganya” pintanya.
Hadir dalam musyawarah nota kesepakatan ini yakni, Kadis Disperindag,Kasat Satpol PP Lebak , Kepala Dinas Perhubungan Lebak dan PKL Pasar Rangkasbitung. (budi)