Caption : Ali Faisal Ketua Bawaslu Banten
JUARAMEDIA, LEBAK , Guna meminimalisir pelanggaran kampanye oleh peserta pemilu, pemerintah daerah maupun institusi pendidikan.
Bawaslu Banten, mendorong KPU Banten untuk segera melakukan sosialisasi Putusan MK Pasal 280 ayat 1 huruf h (sebelum putusan MK): Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
” Kami minta KPU Banten segera melakukan sosialisasi putusan MK tersebut, agar para peserta pemilu, nantinya tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sesuai keputusan MK itu” ujar Ali Faisal Ketua Bawaslu Banten, Jumat (25/8/2023).
Perlunya sosialisasi untuk di segerakan, sambung Ali Faisal, agar pada saatnya waktu kampanye dimulai masing-masing pihak, dapat memahami aturan, sehingga potensi untuk melanggar aturan kampanye bisa teminimalisir.
“Kami juga berharap semua pihak jika akan melakukan kampanye di tempat sebagaimana tersebut di atas dapat berkoordinasi terlebih dahulu agar dapat dilakukan pengawasan secara maksimal,” tutur Ali Faisal.
Sekedar diketahui, Pasca Putusan MK Pasal 280 ayat 1 huruf h (sebelum putusan MK): Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Pasal 280 ayat 1 huruf h (setelah putusan MK): Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Adapun bunyi Penjelasan yaitu:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Pasca Putusan MK 65/PUU-XXI/2023, KPU harus mengatur lebih lanjut operasionalisasi teknis aktivitas kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.
Pasal 275 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode pertemuan terbatas (yaitu pertemuan yang dikuti paling banyak oleh 3000 (tiga ribu) orang untuk tingkat pusat, 2000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi, dan 1000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota); pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial; iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; rapat umum; debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Putusan MK menyebut bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempt pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tapa atribut kampanye pemilu”.
Aktivitas yang bisa dilakukan pelaksana, peserta dan tim kampanye adalah terbatas. Hanya bisa dilakukan apabila ada izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu, tidak boleh ada penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, atau iklan kampanye dalam bentuk apapun. Penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan debat calon.
Rumah ibadah tidak boleh sama sekali
tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah diperbolehkan sepanjang diizinkan dan tidak membawa atribut atau simbol. (jm)