Pasca Penetapan DCS oleh KPU, Bawaslu Lebak Akan Perketat Pengawasan

Caption : Dedi Hidayat Ketua Bawaslu Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK – Bawaslu Kabupetan Lebak akan melakukan pengawasan ketat  menyusul telah di tetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Lebak, Priode 2024-2029.

” Kami akan segera memanggil Panwascam se Kebupaten Lebak” Ujar Dedi Hidayat Ketua Bawaslu Kabupetan Lebak di Kantornya Pasir Ona Rangkasbitung, Senin (21/8/2023).

Menurut Dedi, tujuan pihaknya mengumpulkan atau memanggil Panwasca m, selain dalam rangka untuk melaksanakan pengawasan ketat atas DCS yang telah di tetapkan KPU Lebak.

” Juga dalam rangka silaturahmi atau perkenalan , karena kami personil Bawaslu Lebak Priode 2023-2028,  hari ini tugas (ngantor) ” tandas Dedi

Untuk diketahui, Sabtu (19/8/2023) KPU RI  secara serentak seluruh Indonesia , termasuk KPU Lebak mengumumkan penetapan DCS Bacaleg DPRD Lebak, Priode 2024-2029, Berdasarkan Keputusan KPU Lebak terdapat 560 Bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dan 88 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). (jm)