Caption : Denah Uji Praktek SIM
JUARAMEDIA, LEBAK – Korlantas Polri merubah ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di seluruh Indonesia. Ya, termasuk di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Berdasarkan Kep.kakorlantas/105/8/2023, perubahan terjadi pada bagian praktek berkendara. Di mana trek zig-zag dan angka 8 resmi dihapus.
Kebijakan itu mulai diberlakukan sejak 7 Agustus 2023. Di Kabupaten Lebak Satpas SIM Polres Lebak juga telah memberlakukan kebijakan tersebut.
“Sudah diberlakukan sejak kemarin sesuai dengan Kep Kakorlantas. Jadi sudah tidak ada zigzag dan angka 8 dalam ujian praktek SIM C,”kata Baur SIM Polres Lebak, Aiptu Asep Supardi di Rangkasbitung , Selasa, ( 8 / 8/ 2023.)
Menurut Asep, ada 4 praktek yang diujikan dalam proses pembuatan SIM C saat ini. Masing-masing
Pengereman/Keseimbangan, menghindari hambatan, uji tikungan kombinasi dan rem menghindar.
“Lebar jalan ujian prakteknya juga sekitar 2,5 meter. Sudah dirubah sesuai arahan Kakorlantas,”kata Asep.
Meski demikian, Asep mengimbau masyarakat pemohon pembuat SIM dapat mengikuti setiap tahapan dalam proses pembuatan SIM.
“Jadi sudah tidak ada lagi Zigzag dan angka 8. Sesuai arahan Kakorlantas itu sekarang diubah jadi leter S,”tandasnya. (yat)