Umumkan Penetapan DCS Bacaleg 2024, KPU Lebak Sebut Terdapat 560 MS dan 88 TMS

Caption : Kantor KPU Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mulai 19-23 Agustus 2023 mengumumkan hasil penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD setempat ,yang akan mengikuti kontestasi Pileg 2024 nanti.

Berdasarkan hasil verifikasi, 560 bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan memenuhi syarat (MS) sedangkan 88 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Menurut Lita Rosita Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Lebak penetapan DCS setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Lebak.

Berdasarkan hasil verifikasi, ke 18 parpol di Lebak semuanya masuk sebagai peserta pemilu.

” Dari ke 18 partai itu, untuk calegnya ada 560 yang memenuhi syarat, dan 88 dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS ” ujar Lita melalui sambungan telepon

Selama waktu pengumuman ini, sambung Lita masyarakat di persilahkan untuk memberikan masukan atau tanggapan terkait nama – nama caleg yang dinyatakan memenuhi syarat itu.

” Jika nanti ada masukan atau tanggapan dari masyarakat , tentunya kami KPU akan mengklarifikasinya kepada partainya, dan menyerahkan keputusanya kepada partainya masing – masing ” kata Leti.

Namun demikian kata Leti masyarakat yang memberikan laporan untuk menyebutkan dan menyertakan data diri secara lengkap dengan disertai dokumen-dokumen yang berkaitan dengan laporannya.

“ Pelapor identitas harus lengkap , dan memberikan bukti-bukti dokumennya. Kalau sekedar laporan tapi tidak lengkap ya tidak kita tindak lanjuti ,” kilah Lita.

Untuk keterwakilan perempuan , sambung Leti secara umum semua partai politik peserta pemilu telah memenuhi keterwakilan perempunya.

” Semunya memenuhi keterwakilan perempuanya 30 persen, dan untuk pengumuman DCT – nya, Insya Allah di bulan Nopember 2023 ” pungkas Lita. (jm)