Caption : Dr Sholeh Rosyad Rektor Unilam Rangkasbitung
JUARAMEDIA, LEBAK – Meski Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permen Nomor 53 Tahun 2023., tentang tidak wajib skripsi bagi mahasiswa S1. Universitas La Tansa Mashiro (Unilam) Rangkasbitung tetap akan memberlakukannya.
“Perguruan tinggi, khususnya Unilam, akan mempertahankan kegiatan-kegiatan akademik yang selama ini telah baik dilaksanakan, seperti pembelajaran berbasis proyek, penelitian mahasiswa, kerja praktek dan magang, termasuk juga tugas akhir / Skripsi,” ujar Rektor Unilam Rangkasbitung Kh. Dr Sholeh Rosyad. S.Ag,M.M kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Menurut Sholeh Unilam akan mempertahankan konsisten kegiatan-kegiatan akademik yang selama ini telah baik dilaksanakan.
” Termasuk tugas akhir atau skripsi .” katanya.
Skripsi kata Sholeh merupakan salah satu bentuk tugas akhir Selain itu,mahasiswa Unilam juga dapat mengerjakan tugas akhir dalam bentuk hasil penelitian, tugas perancangan, studi kasus, dan sebagainya.
“Skripsi salah satu tolak ukur keberhasilan mahasiswa karena dia(mahasiswa Red)mampu menyelesaikan skripsi. Berarti mahasiswa sudah mampu menerapkan cara berpikir sistimatis” katanya.
Tugas akhir, kata Sholeh sebagai bagian akhir pendidikan seluruh tingkat pendidikan di Unilam merupakan proses bagi mahasiswa mengelaborasi seluruh keilmuan yang telah dipelajari.
” Dan tugas akhir itu dapat diwujudkan dalam bentuk hasil penelitian, tugas perancangan, studi kasus, dan lain-lain,” Imbuh Sholeh.
Sholeh juga menjelaskan, bahwa di berlakukan Permendikbudristek no.53 tahun 2023 tentang tidak wajib skripsi bagi mahasiswa sah-sah saja.
Karena Kemendikbudristek dengan gaya merdeka punya konsep dan pandangan sendiri.
” Yang pasti, tidak wajib bukan berarti tidak boleh.” pungkas Sholeh. (*)
Penulis : Arya