Kantor Pemda Lebak Didemo Buruh, Tuntut Tentukan Upah Minimum Tak Gunakan PP 51

Caption : Tuntut Kenaikan Upah, SPN Demo di Kantor Pemda Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK –  Puluhan Buruh yang tergabung organisasi Serikat Pekerja Nasional (SPN)  Kabupaten Lebak menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lebak. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak,  dalam menentukan upah minimum tidak menggunakan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

” Kami minta Pemkab Lebak, berani merekomendasikan upah buruh tanpa menggunakan PP 51 ” ujar Puji Santoso Perangkat DPP SPN Pusat, yang juga Dewan Pengupahan Nasional unsur SPN dan Litbangpol Luar Negeri ini dalam orasinya ketika melakukan aksi demo di Depan Kantor Pemda Lebak, Selasa (21/11/2023).

”  Sebab kita  tahu, bahwa PP 51  yang dikeluarkan Menaker ini akal akalan yang sangat luar biasa. Pertama tidak mengindahkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), termasuk tidak menggunakan PDRB, dan yang mereka pergunakan hanya pertumbuhan ekonomi dan inflasi saja. Tentunya ini tidak fair bagi kelangsungan hidup buruh ” Imbuh Puji

Selain itu, kata Puji  SPN Banten juga menuntut pemerintah untuk menghilangkan nilai alfa yang telah dirumuskan menteri perekonomian bersama menaker. Karena, kata Uci nilai alfa ini yang mengunci kata benda maksimal hanya 5 persen.

” Karena itu, kami berharap para kepala daerah  dalam hal ini gubernur selaku kepala daerah, untuk menggunakan hak diskresinya agar dalam menentukan upah minimum tidak menggunakan PP 51 ” tandasnya.

” Sebab kalau masih berpatokan kepada PP 51, tidak akan ada yang namanya buruh sejahtera. ” timpal Sidik Uwen Ketua SPN DPC Lebak. (budi)

News Feed