Kasasi Dimenangkan  Kejari , Dua Terpidana Korupsi Koperasi Bangkit Kemenag Lebak Kembali Dibui 

Caption : Kasi Pidsus Kajari Lebak, Ahmad Fahri

 

JUARAMEDIA, LEBAK – Dua Terpidana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Bangkit, Kemenag Kabupaten Lebak Priode 2012-2013, Kusnaedi dan Ahmad Pathoni ,kembali di jembloskan ke Rutan. Setelah perlawanan Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, melalui Kasasinya ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan Pengadilan Negeri (Tipikor) Serang memvonis kedua terpidana tersebut, dimenangkan Kejari Lebak

” Keputusan MA ini sudah final, dan mulai hari ini kami dari tim kejaksaan Negeri Rangkasbitung, melakukan eksekusi dan menjemput kedua terpidana, untuk di tahan di Lapas Kelas III Rangkasbitung” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lebak  Ahmad Fahri kepada awak media, Senin (20/11 /2023) malam.

Sebelumnya, kata Fahri kedua terpidana tersebut divonis bebas oleh PN Serang. Namun dalam keputusan Majlis hakim, terdapat disenting opinium.

” Dan satu  hakim sependapat dengan kami, terdapat kerugian negara. Dan berdasarkan keputusan MA ini kedua terpidana dinilai telah merugikan keuangan negara. Dan alhamdulillah dalam keputusan ini, kami dimenangkan oleh MA” kata Fahri.

Sebelumnya, Kusnaedi Ketua Ketua Koperasi Bangkit saat itu  dan Bendaharanya Ahmad Fatoni dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya Keduanyapun dibebaskan.

Atas keputusan PN Serang tersebut, Kejari Lebak kemudian mengajukan Kasasi ke MA, dan hasilnya dimenangkan oleh Kejaksaan Negeri Rangkasbitung.

Dalam putusan MA tersebut , Kusnaedi divonis dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 143 juta.

Sedangkan Ahmad Fathoni dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (budi)