Daftar nilai UMK Banten Tahun 2024 yang Beredar di medsos
JUARAMEDIA,LEBAK – Kenaikan Upah Mnimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 di seluruh wilayah Banten, rencananya akan ditetapkan, selambat-lambatnya hari ini, yakni Kamis 30 November 2023.
Dari 8 Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan kenaikan UMK di Tahun 2024 kedepan, tentu memiliki perbedaan nominal angka kenaikannya. Seperti halnya, di Kabupaten Lebak.
Kabupaten Lebak saat ini, masih tercatat menempati urutan terbawah dibandingkan dengan Kabupaten Pandegelang
“Melihat foto yang beredar di group whatsapp. Bahwa Tahun 2024 UMK Lebak tercatat senilai Rp. 2.978.764.69. Sedangkan, Kabupaten Pandegelang senilai Rp. 3.010.929.87,” kata Indra salah seorang buruh di Kabupaten Lebak,Kamis (30/11/2023)
Menurut Indra, di Kabupaten Lebak memang UMK-nya lebih kecil, ketimbang di Kabupaten Pandegelang. Namun, jika dilihat dari angka nominal kenaikannya. Justru, Lebak lebih tinggi.
“Lebak kenaikannya, 1,16 persen. Sedangkan Pandeglang hanya 1,03 persen. Tapi, ini belum ditetapkan secara resmi dan hanya dilihat dari foto yang beredar di group whatsapp,” ucap Indra
” Tentunya kami berharap, kenaikannya lebih besar dari selebaran yang beredar saat ini ” pungkas Indra. (budi)
Berikut nilai UMK se – Banten yang telah di tandatangani Pj Gubernur Banten.
1. Kota Cilegon, sebelumnya Rp 4.657. 222,94 menjadi Rp 4.815. 102, 80
2. Kota Tangerang, sebelumnya Rp 4.584. 519,08 menjadi Rp 4. 760.289,54
3. Kota Tangerang Selatan, sebelumnya Rp 4.551. 451,70 menjadi Rp 4.670. 791,00
4. Kabupaten Tangerang, sebelumnya Rp 4.527.688, 52 menjadi Rp 4. 601.988, 00
5. Kabupaten Serang, sebelumnya Rp 4.492.961,28 menjadi Rp 4.560.894, 85
6. Kota Serang, sebelumnya Rp 4.090.799. 01 menjadi Rp 4.148. 602,00
7. Kabupaten Pandeglang, sebelumnya Rp 2.980.351, 46 menjadi Rp 3.010. 929, 87
8. Kabupaten Lebak, sebelumnya Rp 2.944.665, 46 menjadi Rp 2.978. 764,69