Caption : MH (pake rompi orange) ketika mau dijebloskan ke rumah tahanan
Diduga Terlibat Korupsi Timah, Kejagung Tahan Suami Artis Sandra Dewi Sandra
JUARAMEDIA,JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Tim jaksa penyidik dibawah kepemimpinan Jampidsus Febrie Adriansyah kini menetapkan Harvey Moeis (HM) yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi itu terlibat dugaan korupsi komoditas timah.
Hal tersebut setelah tim penyidik Jampidsus memiliki dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Setelah ditetapkan tersangka, Harvey Moeis langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan,” ucap Kuntadi.
Direktur Penyidikan yang merupakan bawahan Jampidsus ini menjelaskan bahwa sekira 2018 hingga 2019, tersangka HM menghubungi Direktur Utama (Dirut) PT Timah yakni MRPP alias RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar timah di wilayah IUP PT Timah.
Kemudian, kata Kuntadi, setelah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan Dirut PT Timah, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan penambangan timah secara ilegal,” ungkapnya.
Atas kegiatan penambangan liar tersebut, tersangka HM kemudian meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya. Dan diserahkan kepada suami Sandra Dewi dengan cara pembayaran menggunakan dana CSR yang dikirim oleh para pengusaha.
“CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim (HLN),” tuturnya.
Adapun, tersangka HM disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tersangka baru tersebut merupakan crazy rich bernama Helena Lim (HLN) selaku petinggi perusahan swasta yang bergerak di bidang komoditas timah.
Kejagung telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Para tersangka adalah Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka, dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development, RL selaku General Manager PT TIN, dan BY selaku mantan Komisaris CV VIP.
Kemudian RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS, SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP yang merupakan perusahaan milik tersangka TN alias AN.
Selanjutnya, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018, Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, dan Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Sementara satu tersangka lagi masuk dalam perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice, yakni Toni Tamsil (TT) yang merupakan adik dari tersangka Tamron. Dari tangannya, penyidik menyita satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift, dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700. [Yudi)