Caption : Kantor DPRD Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Sebanyak 50 anggota DPRD Lebak periode 2019-2024 akan memasuki masa purna atau habis masa jabatan pada 26 Agustus 2024. Sebagian dari mereka akan kembali sebagai masyarakat sipil biasa.
Bagaimana tidak, di Pemilu 2024 kebanyakan anggota legislatif DPRD Lebak akan didominasi oleh wajah-wajah baru hasil dari pilihan masyarakat Kabupaten Lebak.
“Iya anggota DPRD periode 2019-2024 akan habis masa jabatannya pada 26 Agustus 2024,”kata Sekretaris DPRD Lebak, Lina Budiarti, Kamis (7/3/2024)
Berdasarkan aturan, lanjut Lina, para anggota DPRD Lebak yang habis masa jabatan masing-masing akan mendapatkan tunjangan jasa.
“Sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2017 itu diatur ada uang jasa pengabdian untuk pimpinan dan anggota DPRD Lebak,”katanya.
Meski demikian, sebelum berakhir masa jabatan akan terdapat pergantian antar waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Lebak dari Fraksi Partai Golkar.
“Pak Rusdana meninggal dunia dari partai Golkar, kemungkinan dalam waktu dekat akan digantikan,”katanya.
Lebih jauh mantan Kabag Hukum Setda Lebak ini mengatakan bahwa selama ini 50 anggota DPRD Lebak telah bekerja sesuai dengan tupoksinya. (ade)