Caption : Tim Pengacara Kades Jayasari Non Aktif, ketika di wawancara
JUARAMEDIA, LEBAK – Wahyudi Pengacara Kades Jayasari Non Aktif Iyas berjanji akan buka bukaan pada sidang berikutnya.
” Kita akan buka bukaan, sebab disini klien kami (pak Jaro Iyas), tidak bersalah ” ujar Wahyudi Pengacara usai mengikuti persidangan di PN Rangkasbitung dengan agenda sidang Eksepsi , Kamis (14/3/2024).
Menurut Pengacara, dakwaan JPU atas kliennya tersebut mengandung kompetensi absolut.
” Artinya itu bukan masuk ranah pidana, melainkan masuk perdata. Karena menurut kami ini hanya sengketa ke pemilikan tanah saja, dibayar kemudian ada yang kurang dan ada yang tidak masuk plot tambang pasir itu ” tandasnya.
” Sehingga kemudia kalau ada pemberitaan ada 15 sertifikat dan kerugian 10 miliar dan lain lain , itu sumir atau abu abu “imbuh Pengacara
Secara keseluruhan tanah yang di jadikan lahan pasir itu, kata Wahyudi blok gunung koroncong sudah dibayar.
” memang ada yang kurang kurang dikit, dan itu bukan Jaro sendiri berdiri sendiri, tapi ada tim yang melakukan pembebasan lahan itu.” kata Wahyudi
Keterkaitan Rt yang ngambil sertifikat warga untuk di poto copy, sambung Wahyudi cerita sebenarnya tanah itu ditawarkan oleh warga ke PT Mulya Aquasa.
” Kemudian warga minta ke Kades agar tanahnya itu ditawarkan ke pak Jb.Lagian Kalau masyarakat merasa di rugikan logika sederhananya, kenapa tidak menuntut waktu tiga tahun lalu?” katanya.
” Yang pasti kita akan buka bukaan di persidangan nanti siapa yang sudah dibayar atau yang di luar plot. Sehingga tidak ada lagi framing Jaro menggelapkan sertifikat ” tandas Wahyudi.
Untuk diketahui, berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung, ada tiga terdakwa di kasus dugaan penggelapan lahan yang terjadi di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga.
Terdakwa ialah Kepala Desa Jayasari bernama Iyas, Ketua RT Juman, dan warga Sanajaya. Kasusnya tercatat dalam nomor registrasi 39/Pid.B/2024/PN Rkb, nomor 40/Pid.B/2024/PN Rkb, dan nomor 41/Pid.B/2024/PN Rkb.
Pada agenda sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. Ketiganya, didakwa atas kasus penggelapan sertifikat lahan, pengeroyokan, dan perusakan. (budi)