Caption : Ilustrasi Narkoba
JUARAMEDIA, LEBAK – Kepsek SMAN 1 Kalanganyar, mengaku kecewa terhadap kedua oknum guru berinisial W dan M pengguna Narkoba di sekolahnya. Meski demikian, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk mensanksinya
” Kita tidak melindungi perbuatnya , tapi saya tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi. Untuk sanksi semunya kewenangan ada dinas Provinsi” ujar Ervin Kepala SMAN 1 Kalangnyar di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2024).
Meski demikian kata Ervin, untuk jam mengajar kedua oknum guru tersebut, telah dikurangi.
” Tadinya 24 jam, sekarang mereka hanya 10 jam, tukin tetap diberikan tapi disesuaikan dengan kinerjanya, sedangkan sertifikasinya tetap masih berjalan” katanya.
Untuk kedua oknum gurunya tersebut, sambung Ervin, pihaknya juga sudah melaporkannya sesuai prosedur dan berjenjang.
” Semuanya sudah saya laporkan ke KCD. Saya sih ingin mereka ini segera di buang dari sini , Tapi kan untuk itu semua bukan kewenangan saya ” katanya.
Sementara itu, Gugun Nugraha KCD Pendidikan Lebak membenarkan ada dua oknum guru SMAN 1 Kalanganyar yang diduga pemakai narkoba. .
” Betul ada dua orang oknum guru SMAN 1 Kalangnyar yang diduga jadi pemakai Narkoba. Keduanya telah saya laporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan BKD ” ujar Gugun Nugraha Kepala KCD Pendidikan Lebak diruang kerjanya, Jumat (17/5/2024) pekan kemarin
” Untuk soal sanksi bukan kewenangan saya, itu kewenangan Dinas Pendidikan dan BKD Provinsi Banten ” Imbuh Gugun.
Meski demikian kata Gugun, berdasarkan sepengetahuannya, kedua oknum guru tersebut mendapat sanksi administrasi berupa pengurangan jam mengajar, tukin dan tunjangan sertifikasinya ditunda
” Tukin dan Sertifikasinya sudah distop dari dua bulan lalu” kata Gugun.
Terkait dengan proses hukum, sambung Gugun itu merupakan ranah dan kewenangan aparat penegak hukum.
” Kita sih ingin keduanya diproses secara hukum. Sebab keduanya dinilai telah mencoreng nama baik guru dan pendidikan” tandasnya. (budi)