Wujudkan Pemerintah Yang Bersih dan Terbuka di Kabupaten Lebak , Balonbup Hasbi Janji Akan Hidupkan Kembali Lembaga KTP 

Caption : Balonbup Hasbi Jayabaya ketika menyampaikan pemaparan visi misi yang digelar PKB 

JUARAMEDIA, LEBAK – Guna terwujudnya Good Governance  di Kabupaten Lebak , Komisi Transfaransi Publik ( KTP) Kabupaten Lebak akan dihidupkan kembali.

Demikian Ditegaskan Hasbi Asyidiky Jayabaya ketika menyampaikan Visi – Misinya sebagai bakal calon bupati (Balonbup) Lebak, Priode 2024-2029 yang digelar DPC PKB Lebak di Hotel Mutiara, Kalangnyar, Minggu (19/5/2024).

Perlunya KTP dihidupkan kembali kata Hasbi, agar semua masyarakat bisa merasakan manfaat dari kebijakan Pemerintah Daerah, terutama terkait anggaranya.

” Dengan demikian, yang merasakannya nanti tidak hanya mereka yang deket dengan pemangku kebijakan saja, tapi juga masyarakat bawah bisa merasakannya” imbuh Hasbi.

Selain itu kata Hasbi  jika nantinya terpilih dan diberikan amanat oleh masyarakat Lebak untuk memimpin Lebak lima tahun kedepan, Ia berjanji akan memimpin langsung rapatkerja daerah di lingkungan pemerintahannya.

” Keterbukaan informasi publik ini sangat baik demi terwujudnya good governance” kata Hasbi

” Kalau saya terpilih, saya yang akan langsung memimpin  rapat kerjanya” imbuh  anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini.

Hasbi juga menjelaskan, bahwa Visi mencalonkan sebagai  bakal calon Bupati Lebak pada Pilkada 2024 ini, yaitu ingin  Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Lebak Melalui Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Pengembangan Potensi Pertanian dan Pariwisata.

Sedangkan Misinya yaitu :

1.Mewujudkan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Kesehatan dan Pendidikan

2.Meningkatkan Perekonomian Daerah Melalui Pengembangan Pariwisata

3.Mewujudkan Kesejahteraan masyarakat yang bertumpu pada sektor pertanian dan perikanan.

4.Membangun Sumberdaya Manusia yang Unggul dan Berdaya Saing

5 Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan dengan prinsip prinsip good governance

Sekedar diketahui, Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2004 tentang “Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Pembangunan di Kabupaten Lebak”. Pembentukan Komisioner KTP telah berdiri jauh sebelum ditetapkannya UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan perannya hampir sejalan dengan Komisi Informasi yang telah dibentuk secara Nasional. Peran KTP saat ini semakin strategis untuk mendorong Pemerintahan yang responsif dan terbuka sejalan dengan tuntutan Reformasi. Masa bhakti Komisioner KTP bertugas selama 3 tahun.

Namun lembaga KTP tersebut, Vakum dan tidak aktif, sejak tahun kedua pemerintahan Bupati Lebak di Pimpin Hj Iti Octavia Jayabaya di masa pirode ke dua 2019-2024. (cupek /budi /jm)