340 Kades di Lebak Terima SK Perpanjang  Masa Jabatan, Pj Bupati : Semoga Jadi Motivasi Untuk Melaksanakan Program Pembangunannya. 

Caption : Pj Bupati Lebak, poto bersama dengan para Kades usai menyerahkan SK masa perpanjangan masa jabatan 

 

JUARAMEDIA, LEBAK –  340 Kepala Desa di Lebak masa jabatannya resmi di perpanjang, yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut dilakukan langsung oleh Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan di Ruang Multatuli Setda Lebak, Selasa (25/6/2024), dengan dihadiri Sekda Lebak Budi Santoso, Asda II, Asda III dan para Kepala OPD serta perwakilan Forkopimda.

” Alhamdulillah, kita ini yang pertama di Banten melaksanakan pengukuhan dan penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan Kades. Semoga ini menjadi motivasi para Kades dalam menjalankan berbagai program pembangunannya di desa masing – masing” ujar Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan.

Dengan telah resminya  di perpanjangan masa jabatan Kades ini, sambung Iwan, pihaknya meminta kepada para Kades segera melakukan RPJMDes sebagai dukungan perencanaan untuk menyusun program dan kegiatan pembangunan di  desanya masing masing.

”  Ini kami akan kawal dan  melakukan pendampingan, mana saja target yang belum tercapai oleh para kepala desa. Juga inovasi – inovasi apa saja yang harus dilakukan” kata Iwan.

Iwan juga menyebutkan, dari 340 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Lebak, yang hadir pada acara pengukuhan dan perpanjang SK perpanjangan masa jabatan Kades tersebut, tidak semuanya hadir.

”  Yang hadir ada 332 Kades, sisanya, ada yang PAW dan proses pemberhentian” kata Iwan.

Sementara itu, Asep Sarbini  Kades Sukajaya, Kecamatan Sajira mengaku senang dengan tambahan masa jabatan Kades tersebut.

” Alhamdulillah, tentunya kami bahagia dan berterima kasih kepada pemerintah pusat dalam hal Mendagri. Ya, setidaknya dengan ada tambahan masa jabatan ini, kami bisa merencanakan RPJMdesnya secara matang” katanya. (budi /jm)