Antisifasi Potensi Kerawanan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu Minta Pengawasan Coklit Diperketat

Caption : Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat ketika saat memberikan arahan pada kegiatan Siaga Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Senin, (24 /6/ 2024)

JUARAMEDIA, LEBAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak, telah mencatat beberapa kerawanan yang berpotensi bisa terjadi pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilihan 2024.

” Diantaranya, terdapat pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu sebelumnya, dan terdapat pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum masuk dalam DPT,” ujar Dedi Hidayat Ketua Bawaslu Lebak saat memberikan arahan pada kegiatan Siaga Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Senin, (24 /6/ 2024)

Meski demikian, kata Dedi Badan Pengawas Pemilihan Umum  Kabupaten Lebak, terus mengoptimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemutakhiran, dan penyusunan daftar pemilih yang dimulai sejak 24 April 2024 hingga September 2024.

“Untuk itu awasi ketat proses Coklit daftar pemilih ini, lakukan pengawasan melekat dan jangan ragu untuk menyampaikan pendapat dan masukan agar sesuai prosedur sebagaimana PKPU 7 Tahun 2024. ” kata Dedi

” Dan ini penting untuk menjamin warga negara tidak kehilangan hak pilihnya. Catat dan laporkan setiap hasil pengawasan, dan terus lakukan koordinasi dengan jajaran pengawas,” ucap Dedi

Sebagai informasi, Bawaslu mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran sebagai acuan strategi pencegahan dugaan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

Sehingga Bawaslu mencatat ada dua titik kerawanan hasil sinkronisasi DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) pada Pemilu terakhir yang berpotensi tidak memenuhi prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Karena pertama, terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu sebelumnya, antara lain pemilih meninggal dunia, pemilih alih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili, dan pemilih yang beralih status menjadi Warga Negara Asing (WNA).

Kedua, terdapat pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum masuk dalam DPT pemilu terakhir, seperti pemilih alih status dari TNI/Polri, pemilih yang masuk dalam Dafatar Pemilih Khusus (DPK), Pemilih Pemula dan WNA yang telah berubah status menjadi Warga Negara Indonesia (jm)