Caption : Agus Ider Alamsyah Anggota Komisi I DPRD Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Bawaslu Kabupaten Lebak Diminta tegas untuk segera mencopot anggota Panwascam Rangkap Jabatan. Sebab, hal itu akan menggangu terhadap etos kerja mereka (anggota Panwascam-red) yang independen.
” Kalau Bawaslu belum juga mencopot atau memberikan pilihan terhadap mereka yang doble job. Bawaslu akan kami panggil” ujar Agus Ider Alamsyah Anggota Komisi I DPRD Lebak melalui telepon, Sabtu (1/6/2024).
Agus juga menjelaskan, berdasarkan informasi yang diketahuinya. Saat ini terdapat 18 anggota Panwascam Kabupaten Lebak, yang disinyalir masih rangkap jabatan.
” Harusnya ketika dilantik mereka diminta memilih salah satu jabatannya, sesuai fakta integritas yang ditandatangani mereka saat mendaftar”
” Yaitu pernyataan siap bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi panwascam dan itu sudah amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 117, tentang pemilu” ujar anggota DPRD Lebak dari Fraksi PDIP ini.
Bawaslu kata Agus harus harus patuh terhadap regulasi dan jangan malah membiarkan mereka melanggar aturan.
” Ini kan kesannya Bawaslu membiarkan dan melindungi orang atau oknum yang melanggar aturan tersebut” tandas Agus.
Agus juga mengklaim memiliki ke 18 anggota Panwascam Kabupaten Lebak, yang diduga masih rangkap jabatan.
” Dan baru ada 1 orang yang mengundurkan diri dari pekerjaan sebelum yaitu Agus Supriatna Panwascam Banjarsari, sebelumnya Ia ketua BPD Desa setempat” tandas Agus. (budi /jm)