Caption : Ilustrasi
JUARAMEDIA,LEBAK- Waduh !, Dugaan Penggelapan dana BLT Miskin Ektrim Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak TA 2023, Diduga mengalir kepada Oknum Sekdes dan BPD Desa tersebut.
” Hasil wawancara kami dengan Pj Kades Ciruji, Kamis (26/6/2024) kemarin. Akhir tahun 2023 ada aliran dana ke oknum Ketua BPD Rp 2 juta dan Rp 3,6 juta ke Oknum Sekdesnya ” ujar Anggota Komisi I DPRD Lebak Musa Weliasyah, melalui sambungan telepon, Minggu (30/6/2024).
BLT DD triwulan ke empat yaitu Oktober-Desember 2023, kata Musa sebesar Rp. 63.000.000, seharusnya diberikan kepada 70 KPM Rp 900.000/KPM secara utuh, tapi digunakan untuk menutupi kebutuhan lain.
” Diantaranya, oprasional desa, bayar pajak pembangunan fisik Dana Desa, beli kerbau dan PBB.” kata anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP ini.
Musa juga menjelaskan, dari total Rp 63 juta diduga hanya Rp. 23.400.000 yang dibagikan ke 78 KPM.
” Dan masing-masing KPM hanya mendapatkan Rp 300.000,-.Juga dana desa yang digunakan untuk menutupi kebutuhan lain tersebut, atas ide dan persetujuan ketua BPD dan perangkat desa yang lain,” tutur caleg terpilih Provinsi Banten, Priode 2024-2029 ini.
Musa juga mengatakan, BPD yang seharusnya mengawasi malah ikut terlibat menikmati hak masyarakat miskin. Bahkan, ada conflict of interest didalam penggunaan dana desa untuk kegiatan fisi tahun 2021,2022 dan 2023.
” Karena yang menjadi supplier bahan bangunan adalah ketua BPD seakan mewajibkan belanja bahan ke toko miliknya. ini kan sudah melanggar aturan dan tidak dibenarkan” tandas Musa.
Senada dikatakan anggota Komisi I DPRD Lebak lainya, H Lili Hasanudin. Menurutnya, Inspektorat segera melakukan audit khusus terhadap penggunaan dana desa Ciruji tahun 2020,2021,2022,2023 dan 2024.
” Bukan hanya BLT DD melainkan pada kegiatan pembangunan jalan dan belanja barang karena persoalan serupa bisa saja terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.” ujar anggota DPRD Lebak dari Fraksi Gerindra ini.
Lili juga meyakini, apabila dilakukan pemeriksaan khusus oleh inspektorat dan dilakukan penegakkan hukum oleh Kejaksaan.
” Insya Allah akan lebih terang benderang sejauh mana keterlibatan Ketua BPD Desa Ciruji di dalam penggunaan dana desa, apakah dia menjadi perencana dan pengawasan yang baik atau terlibat langsung untuk memperkaya diri dengan menjadi supplier bahan-bahan bangunan.”pungkasnya.
Sementara itu, Rudi Ketua BPD Desa Ciruji, ketika dikonfirmasi membantah terlibat dugaan Penggelapan Dana BLT Desa Ciruji yang disebutkan anggota Komisi I DPRD Lebak itu.
Namun demikian, pihaknya memaklumi nyanyian Pj Kades LH ketika diminta keterangan anggota Komisi I DPRD Lebak tersebut.
” Wajar lah bu Pj Kades bilang begitu, orang namanya pengen selamat ko?” Kilah Rudi.
“, Secara pribadi kalau kita bicara hukum, bahwa hukum itu adalah administrasi dan bukan asumsi. Kalau Pj Kades ngomong seperti akan saya lawan dengan bukti administrasi ” tandas Rudi.
Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Lebak, yang terdiri dari Musa Weliansyah, Agus Ider Alamsyah, Iyang dan Lili, melakukan sidak ke Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari, Kamis (26/6/2024) . Setelah sebelumnya, salah atau anggota Komisi I DPRD Lebak Musa Weliansyah, menerima informasi adanya dugaan Penggelapan Dana BLT Miskin Ektrim oleh Oknum Pj Kades Ciruji berinisial LH. Oknum Pj Kades Ciruji dengan kebijakanya, telah memangkas dana BLT Miskin Ektrim untuk 36 KPM warga Desa tersebut, yang semestinya setiap KPM menerima Rp 900.000,-/triwulan. Namun faktanya mereka hanya menerima Rp 300.000,-/KPM /triwulan. (budi /jm)