Pilkada Lebak 2024, Tangkis Isu Miring Jadi Tersangka , Balonbup Dede Supriyadi Gelar Konfrensi Pers 

Caption : Balonbup Lebak  Dede Supriyadi ketika menggelar jumpa pers,

JUARAMEDIA, LEBAK – Tangkis Isu Miring jadi tersangka , Balonbup Dede Supriyadi gelar konfrensi Pers. Dalam keterangannya Dede yang didampingi dua Penasehat Hukumnya, Friyadi Sijabat,  SH dan Bina Impola Sitohang SH ini menyatakan, bahwa isu dirinya jadi tersangka, adalah tidak benar.

Namun demikian, Dede tidak membantah bahwa ada laporan di Kepolisian tentang dirinya.

” Betul ada laporan dari rekan bisnis, tapi bukan kasus Pidana. Melainkan, kasus perdata dan kasusnya sekarang tengah berjalan di PN Tangerang ” Kilah Balonbup Dede di salah satu RM di Warunggunung, Minggu (23/6/2024)

” Bahkan sekarang sudah ada putusan selanya ” imbuh Dede.

Dede juga menjelaskan, laporan yang masuk dari rekan bisnisnya ke kepolisian itu, berawal tahun 2019, rekan bisnisnya mengundurkan diri dari kerjasama bisnis, tapi penyertaan modalnya minta di kembalikan.

” Saat itu, saya disodorkan kwitansi dan  diminta tandatangan. Ya, yang namanya dengan temen , saya tandatangan saja, tidak berfikiran negatif.” tandas Dede.

Sayangnya kata Dede, laporan polisi tersebut oleh Balonbup yang takut kalah oleh kehadirinya dalam konstelasi politik Pilkada Lebak, digoreng menjadi konsumsi publik.

”  Saya pikir yang menggoreng isu ini, adalah tidak satria,dan balonpup yang takut kalah” tandas Dede.

” Dan saya tahu Balonbup siapa yang menggorengnya, Jajuli tidak mungkin Aep juga tidak mungkin” sebut Dede tanpa menyebut siapa Balonbup yang menggoreng isu tersebut.

Mustinya kata Dede, semua balonbup berkompetisi secara sehat supaya demokrasi berjalan dengan baik.

 “Tidak perlu takut, dan tidak perlu mencari cari keselahan orang lain. Manusia tidak ada yang sempurna, Yuk ! kita bersainglah dengan sehat ” ujar Dede Supriyadi.

Senada dikatakan  Friyadi Sijabat, SH dan Bina Impola, SH, Penasehat Hukum (PH) Balonbup Dede Supriyadi Menurutnya, mengenai kasus yang beredar di masyarakat mengenai kliennya (Dede-red) jadi tersangka, adalah tidak benar.

” Kalau ada  laporan polisi betul yang saat ini dalam proses penyidikan ” katanya.

Friyadi juga menjelaskan, awal kasusnya itu, dulu awalnya kerjasama bisnis  antara kliennyadengan rekan bisnis kliennya tersebut,untuk menjalankan sebuah proyek.

” Dan proyek itu betul ada yang berjalan ada pula yang tidak. Yang berjalan ada hasilnya ko ” imbuh Firyadi.

Ditengah perjalanan kerjasama bisnis tersebut, sambung Firyadi rekan bisnis kliennya itu mengundurkan diri, dan penyertaan modalnya minta di kembalikan dengan menyodorkan kwitansi untuk ditandatangani klienya sebagai uang titipan.

” Pertanyaanya, kalau itu uang titipan emang pak Dede penyedia uang jasa titipan, kan tidak juga. Jadi itu clear bahwa  awalnya kasus ini adalah kerjasama usah. Dan itu artinya  ini perkara keperdataan bukan pidana.” tandas Friyadi.

Atas kwitansi itu, kata Friyadi klienya melakukan upaya hukum, dengan mengajukan gugatan ke PN Tangerang.

” Dan berdasarkan keputusan sela Hakim PN yang menangani perkara ini, eksepsi tergugat ditolak. Artinya kasus ini berlanjut sebagai kasus perdata” pungkasnya. (budi /jm)