Caption : Petugas Pengangkut Sampah DLH Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan uang retribusi sampah Tahun Anggaran 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, tak disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), nilainya mencapai sebesar Rp 34, 9 juta.
Hasil pemeriksaan uji petik pada Pasar Maja, Pasar Sampay, Pasar Cikulur dan Pasar Muncang menunjukkan bahwa pengelola pasar menyetorkan retribusi pelayanan sampah selama tahun 2023 secara tunai melalui sopir armada pengangkutan sampah senilai Rp34.970.000,” tulis laporan tersebut
Laporan BPK juga merinci, nilai retribusi pelayanan sampah yang tidak disetor ke RKUD itu, masing-masing : Pasar Maja Rp7.200.000, Sampay Rp17.150.000, Cikulur Rp2.940.000, dan Pasar Muncang Rp7.680.000.
Dalam laporan tersebut, BPK dari hasil penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak menyampaikan bahwa tidak menugaskan kepada sopir armada pengangkut sampah untuk memungut atau menerima setoran retribusi sampah.
“Sehingga bidang persampahan tidak mengetahui adanya setoran tunai tersebut,” sebut BPK dalam laporannya.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Lebak, Nana Mulyana mengaku, telah memanggil sopir armada yang menerima retribusi tersebut.
“Temuan itu sudah kami tindak lanjuti dengan memanggil sopir armada tersebut. Kami beri teguran dan segera untuk disetorkan,” ujar Nana saat dihubungi wartawan, Senin (10/6/2024)
Sopir armada pengangkut sampah, sambung Nana memang menerima uang dari 4 pengelola pasar yang disebutkan. Hanya menurutnya, sopir tidak mengetahui bahwa uang yang diberikan merupakan retribusi pelayanan sampah.
“ Mereka itu tidak tahu, bahwa uang itu uang yang harus disetor, pikiran mereka uang itu adalah uang tip dari pengelola pasar. ” katanya.
” Setelah setahun dikumpul-kumpul ternyata besar, dan nilai itu kemudian jadi temuan,” ucap Nana.
Meski demikian, kata Nana pihaknya memastikan uang yang telah diterima para sopir armada bakal segera dikembalikan.
“Bulan ini akan disetorkan kembali oleh teman-teman,” ucap Nana.
Guna mengantisifasi terulangnya retribusi tak disetor, sambung Nana, ke depan DLH tidak lagi menugaskan kolektor, untuk memunguyreyribusi pelayanan sampah dari setiap pengelola pasar.
“ Kita akan langsung terbitkan invoice dan SKRD Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Nantinya, mereka (pengelola pasar) langsung menyetor ke kas daerah,” Kilah Nana. (jm)