Caption : Agus Ider Alamsyah Anggota Komisi I DPRD Lebak
JUARAMEDIA,LEBAK- Ungkap Dugaan Penggelapan Dana BLT Miskin Ektrim Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari , Kabupaten Lebak. Komisi I DPRD Lebak, kini mendesak Kejari segera turun tangan dan melakukan penyelidikan, terhadap dugaan penggelapan dana tersebut.
” Karena, berdasarkan informasi pada saat kami sidak Kamis (26/6/2024) kemarin, indikasi penggelapan atau penyalahgunaan dana BLT DD tahun anggaran 2022,2023 dan 2024 sangat kuat.” ujar Agus Ider Alamsyah Anggota Komisi I DPRD Lebak melalui sambung telepon, Jumat (27/6/2024).
Karena itu, kata Agus aparat penegak hukum atau APH untuk segera melakukan penyelidikan.
” Kami minta Kajari segera memanggil Pj Kades Ciruji dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,”tutur anggota DPRD Lebak dari Fraksi PDIP ini.
Menurut Agus setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang seharusnya menerima Rp 3.600.000, – / tahun. Tapi, mereka hanya menerima Rp 1,2 jt atau Rp 300.000,-/triwulan.
” Dan ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang harus ditindak tegas.” kata Agus.
Agus juga menambahkan, berdasarkan hasil sidaknya dan di peroleh keterangan dari masing – masing KPM, bahwa mereka tidak mengikhlaskan dana BLT yang seharusnya mereka terima Rp 900.000,-/trwulan, tapi yang mereka terima Rp 300.000,-.
” Jelas disini kebijakan Pj Kades mengandung unsur perbuatan melawan hukum, dan melanggar Pasal 372 KUHP” tandasnya.
” Terkait dengan hal ini, Kami juga akan mengusulkan kepada Pimpinan Dewan, untuk segera mengagendakan RDP” pungkas Agus Ider Alamsyah.
Sebelumnya diberitakan , Anggota Komisi I DPRD Lebak, yang terdiri dari Musa Weliansyah, Agus Ider Alamsyah, Iyang dan Lili, melakukan sidak ke Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari, Kamis (26/6/2024) . Setelah sebelumnya, salah atau anggota Komisi I DPRD Lebak Musa Weliansyah, menerima informasi adanya dugaan Penggelapan Dana BLT Miskin Ektrim oleh Oknum Pj Kades Ciruji berinisial LH.
Diketahui , Oknum Pj Kades Ciruji dengan kebijakanya, telah memangkas dana BLT Miskin Ektrim untuk 36 KPM warga Desa tersebut, yang semestinya setiap KPM menerima Rp 900.000,-/triwulan. Namun faktanya mereka hanya menerima Rp 300.000,-/KPM /triwulan. (budi /jm)