Caption : Korban Bohir didampingi Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah ketika membuat Laporan Dipolsek Malingping
JUARAMEDIA, LEBAK – W, Oknum pegawai samsat Malingping dipolisikan, lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Bohir (43) warga Kp. Kandang Palon Rt, 010 Rw 003 Ds. Sukaraja, Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, Senin (29/7/2024).
” Tadi pagi saya langsung lapor Polisi, dengan Nomor : LP-B / 13 /VIL/ 2024 / SPKT /SEK.MALINGPING /RES. LEBAK/ POLDA BANTEN, tanggal 29 Juli 2024 ” ujar Bohir melalui telepon.
Kronologisnya sekitar pukul 08,00 Wib, kata Bohir berawal dari dirinya hendak melerai keributan pelaku dengan orang yang hendak mengantar anak sekolah menggunakan sepeda motor di jalan raya Malingping-Bayah Kp. Polotot, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.
” Dikira saya tidak apa – apa lagi , karena masing kita sudah pergi dari lokasi keributan . Tapi, setibanya di pasar Malingping pelaku mengejar dan memukuli saya kebagian pelipis ” kata Bohir.
Sementara itu, AKP Sugiar Kapolsek Malingping membenarkan telah menerima laporan warga, terkait dugaan penganiayaan.
” Benar tadi kita terima laporanya ” katanya. (yrs /jm)