Ditanya Kasus Desa Ciruji, Kasi Intel Kajari Lebak :  Kami Belum Bisa Beri Tanggapan? 

Caption : Kasi Intel Kajari Lebak Puguh  Raditya Aditama 

JUARAMEDIA, LEBAK – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak mengaku belum bisa memberikan tanggapan, terkait dengan dugaan penggelapan (korupsi) dana BLT DD Ektrim, Desa Ciruji TA 2022-2024.

”  Sementara kita belum bisa menanggapinya” ujar Puguh Raditya Aditama Kasi Intel Kajari Lebak di sela – sela acara memperingati Hari Jadi Adikyasa ke 64,di Kantor Kajari setempat, Senin (22/7/2024).

Diketahui, sebelumnya Kejari Lebak, Senin (1/7/2024) lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap Pj Kades Ciruji Lilis Hendayani.

Pasca diperiksa Kejari, Pj Kades Ciruji, selang beberapa hari, Kamis (4/7/2024) mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Pj Kades tersebut. Dengan dalih ingin fokus sebagai ASN Kasi Ekbangsos Kecamatan Ciruji.

Pj Kades Ciruji Diduga melakukan penggelapan (korupsi) dana BLT DD TA Juni 2023 – Juni 2024. Karena, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya menerima Rp 300.000 /KPM/Triwulan. Semestinya setiap KPM /triwulan menerima Rp 900.000.

BLT DD Ciruji, tahun 2022 sebanyak 158 orang. Rp. 568.800.000, tahun 2023 sebanyak 70 orang Rp. 252.000.000,dan tahun 2024 sebanyak 36, KPM nilainya Rp. 129.600.000.

” Saya hanya bertanggung jawab dari Juni 2023 hingga Juni 2024, sebelumnya dari 2022 hingga Juni 2023, merupakan tanggungjawabnya bu Desi selaku Kades Ciruji saat itu” ujar Lilis melalui telepon, Jumat (5/7/2024)

Karena itu kata Lilis, Jikapun terdapat penyimpangan terhadap penyaluran dana BLT DD tahun 2022 hingga Juni 2023, itu menjadi tanggung jawabnya Kades Desi .

” Untuk yang selama saya menjabat Pj Kades Ciruji sudah saya klarifikasi juga di Kejaksaan, Senin (1 /7/2024)” Kilahnya. (budi /jm)

 

News Feed