Jika Termin Rekanan Dinas PUPR Lebak  Mau Cair 100 Persen, Ini Syaratnya. 

Caption : Hamdan Kabid Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK – Dinas PUPR Kabupaten Lebak  warning pengusaha /pelaksana nakal atau membandel

” Siapapun pelaksananya setiap kegiatan jika pelaksananya (rekanan – red) nakal, pasti akan kami tindak.” ujar Soleh Hamdan Kabid Binamarga, Dinas PUPR Kabupaten Lebak, melalui telepon, Kamis (25/7/2024).

Karena itu, kata Hamdan pihaknya menghimbau kepada rekanan atau pelaksana yang mengerjakan proyek – proyek di lingkungan dinasnya, agar bisa melaksanakan pekerjaanya dengan baik sesuai ketentuan yang telah ditentukan.

”  Dan jika rekanan tidak melaksanakan perbaikan, terhadap pekerjaannya yang dinilai kurang baik serta perlu adanya perbaikan. Maka kami tidak akan mencairkan sisa terminya yang 10 persen itu,  kalaupun hasil lab dari Provinsi sudah keluar” Kata Hamdan.

Pencairan sisa termin 10 persen itu, sambung Hamdan akan dijadikan syarat oleh dinasnya, untuk rekanan yang mengerjakan setiap proyek di dinasnya.

” Jika ada pekerjaan yang harus diperbaiki, kemudian pelaksana tidak memperbaikinya, maka sisa termin itu akan kami tahan dulu.Termasuk terhadap pelaksana bangunan jalan di  Komplek Pendidikan” katanya.

Terkait dengan pelaksana jalan di Komplek Pendidikan Rangkasbitung , kata Hamdan, pihaknya telah memerintahkan pihak pelaksananya untuk segera memperbaikinya.

” Kita sudah perintahkan itu, untuk segera diperbaiki” tandas Hamdan. ( budi /jm)