Caption : Puluhan Warga Desa Sukatani ketika Berujuk Rasa di Gedung DPRD Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Sekitar 40 warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak mendatangi DPRD Lebak, Jum’at (26/7/2024). Selain ke DPRD mereka juga menggelar aksi di depan kantor Bupati Lebak.
Tujuan mereka datang ke kantor wakil rakyat dan kantor Bupati Lebak tersebut, tidak lain dalam rangka menyampaikan aspirasi, terkait dengan lahan yang selama ini telah menjadi lahan garapan mereka secara turun temurun sejak tahun 1970, namun di klaim PT MII sebagai pemilik ijin HGB
” Kami kesini (DPRD – red) dan Kantor Bupati minta perlindungan, tapi tidak ada satupun anggota dewan dan pejabat Pemda yang menemui. Prihatin pak kami sebagai rakyat datang ke rumah wakil rakyat , tapi tidak ada satupun anggota dewan yang nemui kami” ujar H Romli perwakilan warga Desa Sukatani, di Gedung DPRD Lebak, Jumat (26/7/2024).
” Jam 13,00 Wib kami ke Polres, soalnya ada warga yang di laporkan oleh pihak PT MII” kata Romli
Sebelumnya diberitakan, DPRD Lebak mengaku prihatin, atas pemanggilan sejumlah warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam oleh Polres Lebak.
Menurut Musa, pemanggilan sejumlah warga tersebut oleh Polres Lebak, karena warga dinilai tak mempunyai ijin dari pihak PT Malingping Indah Internasional (MII),sebagai pihak yang mengklaim pemilik ijin HGB
Padahal, kata Musa berdasarkan keterangan warga setempat, lahan tersebut telah digarap secara turun temurun sejak 40 tahun lalu,dan jauh sebelum ijin HGB itu terbit.
” Ya, karena lahan itu sudah puluhan tahun diterlantarkan. Dan saya minta Pj Bupati segera turun tangan untuk membantu warga ” ujar Musa Weliansyah anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP melalui sambungan telepon, Rabu (24/7/2024).
Musa juga menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar juncto Peraturan Menteri ATR/BPNNomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.
” Dan dalam Pasal 7 juga dijelaskan bahwa, untuk Tanah Hak Milik yang telah dikuasai oleh masyarakat serta menjadi perkampungan, dan/atau dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun, dan/atau fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi. Itu artinya bisa jadi sudah bisa dikuasai masyarakat. ” kata Musa
Semenjak lahan seluas 115 hektar ijin HGB-nya Nomor 149/HGB/BPN/1993 hingga sekarang , kata Musa lahan tersebut diterlantarkan.
” Dan baru sekitar tahun 2023 /2024 seolah olah lahan tersebut ada kegiatan pertanian. Padahal ijinnya sendiri adalah HGB,” katanya caleg PPP DPRD Banten terpilih ini.
” Bahkan menurut Pasal 17 huruf e peraturan pemerintah no 40 th 1996 tentang hak guna usaha.hak guna bangunan dan guna pakai atas tanah. Cukup jelas bahwa HGB yang ditelantarkan harus dihapus dan tanah kembali menjadi milik negara” imbuh Caleg PPP DPRD Banten terpilih ini.
Untuk itu kata Musa, pihaknya meminta agar Polres Lebak, tidak ceroboh dalam menangani persoalan tersebut.
” Jangan sampai ada kesan penegak hukum titipan pengusaha?” kata Musa
Diketahui, kata Musa sejumlah warga Desa Sukatani dipanggil Polres Lebak, karena diduga melakukan tindak pidana menggangu yang berhak atau kuasanya menggunakan hak atas tanah yang dahulunya terdaftar sebagai sertifikat HGB PT MII.
” Kalau tidak salah ada tiga orang warga yang telah mendapat surat panggil polisi, untuk hari Jumat (26/7/2024) ,” kata Musa.
” Dan Insya Allah saya akan advokasi seluruh petani penggarap tersebut, dan akan mengawal persoalan ini hingga ke Kementerian ATR, karena banyak sekali kejanggalan yang seharusnya HGB PT MII dicabut ” pungkas Sekertaris Fraksi PPP DPRD Lebak ini. (budi /jm)