Perangkat Desa Se – Kecamatan Cibadak Dilatih Penataan Batas Wilayah  Pakai Metode Digital 

Caption : Perangkat Desa Se – Kecamatan Cibadak ketika sedang Diklat Batas Wilayah 

JUARAMEDIA, LEBAK – Perangkat Desa Se – Kecamatan Cibadak Dilatih Penataan Batas Wilayah, dengan menggunakan metode Digital di Gedung Serba Guna  Kecamatan Cibadak, Rabu (17/7/2024).

Menurut Dede Jamaludin, Kasi Pemerintahan dan Pertanahan Kecamatan Cibadak, terdapat lima segmen batas desa dan seluruhnya telah di atur dalam Permendagri.

Diantaranya , kata Dede Permendagri No 43/2012 tentang perbatasan Kabupaten Serang dengan Kabupaten Lebak, Permendagri No 141 /2017 tentang Penegasan Batas Daerah,Permendagri No 3/2016 tentang Batas wilayah Kabupaten Pandeglang dengan Serang,Permendagri No 5 /2016 tentang Batas wilayah Kabupaten Serang dengan Cilegon.

” Karena itu, saya berharap terkait Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) ini, Pemkab dengan Desa harus menjalin kerjasama yang baik” ujar Dede.

Terkait batas wilayah tersebut, kata Dede  pada tahun 2019, Badan Informasi Gesopasial (BIG) telah melakukan Delineasi batas wilayah Desa secara Kartometrik atau  Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak, dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.

” Karena berdasarkan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa pada tahun 2021 diperoleh data berupa peta kerja, peta batas desa disertai berita acara kesepakatan batas desa.” Katanya

” Dan ini juga telah dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Bupati Lebak, tentang batas desa untuk desa yang telah sepakat dan tidak berbatasan dengan Kabupaten atau Kota lain,” Imbuh Dede.

Selain itu, kata Dede dalam upaya percepatan penyelesaian batas desa dan batas daerah. Badan Informasi Gesopasial, sambung Dede akan melaksanakan supervisi dan kontrol kualitas berupa pendampingan kegiatan kesepakatan teknis batas desa dan batas daerah di Kabupaten.

” Insya Allah kegiatan supervisinya akan dilaksanakan 26 Oktober –  3 November 2024 ” Kata Dede.

Sekadar diketahui, kata Dede wilayah kerja Kecamatan Cibadak  terdiri dari 15 Desa. Karena itu kata Dede, pihaknya berharap dapat ditetapkan batas desa yang disepakati dan legal secara hukum (definitif).

” Sehingga dapat membantu pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan wilayah dan tertib administrasi pemerintahan” katanya.

Dede juga berharap dengan diadakannya Rapat Persiapan Survei Batas di tiap desa tahun 2024 ini, dapat terbangun suatu pemahaman yang komprehensif dan terintegrasi.

” Sehingga percepatan Perbup Lebak tentang batas desa  segara terwujud,”tandasnya.

Selain itu, kata Dede dengan  kewenangan yang dimiliki satuan kerja masing-masing desa, diharapkan juga  permasalahan yang timbul di desa perbatasan bisa diatasi bersama secara baik dan benar.

Hadir dalam acara sosialisasi dan diklat Penataan Batas Wilayah dengan menggunakan Metode Digital ini, yaitu Kabag Pemerintah Setda Lebak Zakaria, Kapolsek Cibadak, Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa. (Sarif)