Soal Dugaan Pungli Terhadap Karyawan, Disnaker Lebak Panggil HRD PT PWI 6

Caption : Rully Sekertaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK – Gara – gara adanya dugaan pungli dan pemerasan terhadap Karyawanya oleh Oknum Pimpinan PT Parkland Word Indonesia (PWI) 6, HRD perusahan tersebut dipanggil Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak.

Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto mengatakan, pemanggilan manajer HRD (human resource development) PT PWI 6 yakni saudara Zaenal dilakukan pada Jumat (28/6/2024).

“Iya benar, kami telah memanggil HRD PT PWI 6 untuk klarifikasi adanya masalah pemerasan dan pungli di perusahaan tersebut,” kata Rully, wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (2/7/2024).

Menurut Rully, dalam klarifikasinya Zaenal sebagai HRD perusahaan mengakui dan membenarkan adanya tindakan pungutan yang dilakukan oknum pimpinan di PWI 6 terhadap karyawan.

“Saya tanya kenapa belum juga ditindak lanjuti, karena masalah tersebut sebetulnya bukan lagi ranah Disnaker, melainkan ranah aparat penegak hukum (APH),” ujarnya.

Rully menegaskan, permasalahan adanya dugaan  pungli dan pemerasan di PWI 6 ini sudah masuk ranah pidana. Sehingga, jika pihak manajemen tidak dapat menyelesaikannya dengan adil dan bijak bisa dilaporkan ke kepolisian.

“Iya, karena ini sudah ranahnya pidana Disnaker tidak bisa melakukan tindakan lebih jauh, adapun pemanggilan kemarin hanya klarifikasi kebenarannya saja,” kata Rully

HRD PT PWI 6, kata Rully, mengaku belum bisa melakukan tindakan terhadap oknum pimpinan yang melakukan dugaan pungli dan pemerasan yang mengatas namakan pribadi dan perusahaan.

“Saya juga heran masa sekelas HRD tidak bisa melakukan tindakan untuk mengamankan dan untuk menjaga kondusifitas perusahaan,” tuturnya.

Jika tidak ada jalan keluar setelah pemanggilan ini, kata Rully, pihaknya menyarankan agar melaporkannya ke APH, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.

Abdul Rohman, Anggota DPRD Lebak dari fraksi PKS menyayangkan adanya tindakan pungli dan pemerasan yang dilakukan oknum pimpinan PT PWI 6.

“Apapun alasannya, baik untuk pribadi apalagi atas nama perusahaan sudah melanggar dan itu bisa dijerat pidana,” kata Abdul Rohman.

Iya memastikan, masalah ini akan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk ditindak lanjuti.

“Kalau bisa, karyawan PT PWI 6 datang ke DPRD komisi lll, untuk memberikan keterangan, agar bisa ditindak lanjuti lebih jauh oleh DPRD,” saran  anggota dewan yang kerap di panggil Komeng ini. (Sarif  /jm) .