Soal Pembagian Dana BLT DD Miskin Ektrim Desa Ciruji, Camat Banjarsari Salahkan Pj Kades 

Caption : Camat Banjarsari Mahfud Basyir 

JUARAMEDIA, LEBAK –  Camat Banjarsari, Kabupaten Lebak Mahfud Basyir sebut Kebijakan Pj Kades Ciruji LH  dalam menyalurkan dana BLT Miskin Ektrim di Desanya dinilai melanggar aturan.

” Tetap secara aturan salah, sebab semestinya per – triwulan KPM menerima Rp 900.000, ini hanya Rp 300.000 /KPM. Jelas salah dong, walaupun mungkin ada bagusnya juga memfasilitasi warga miskin lain yang belum dapat. Tapi aturan ya tetap harus kita pake ” ujar Camat ketika di konfirmasi usai menghadiri MoU pemindahan RKUD Pemkab Lebak dengan Bank Banten di Kantor Pemkab setempat , Selasa (2/7/2024).

Menurut Camat Basyir, anak buahnya tersebut (Pj Kades Ciruji – red), Senin (1/7/2024) telah di panggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan /klarifikasi, terkait pembagian dana BLT di Desanya.

” Dan saya hari ini akan ke DPMD untuk  kordinasi, terkait dengan ramenya pemberitaan dimedia dana BLT Desa Ciruji tersebut” tandas Basyir.

Karena itu kata Basyir, pihaknya meminta kepada semua Kades dibawah lingkungan Pemerintah Kecamatan Banjarsari, agar dalam menjalankan roda pemerintahanya sesuai aturan.

” Kasus Desa Ciruji ini, akan kita jadikan pelajaran, bagaimana caranya kedepan semua Kades dalam mengambil kebijakannya harus sesuai aturan” katanya.

” Saya tidak mau di Kecamatan Banjarsari ini, dalam menjalankan roda pemerintahanya ada Kades tersandung masalah hukum” tandas Camat Basyir.

Diketahui, dugaan penggelapan dana BLT DD miskin ektrim Desa Ciruji ini, terungkap setelah anggota Komisi I DPRD Lebak Musa Weliansyah, menerima laporan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dana BLT tahun 2022,2023 dan 2024 , semestinya setiap KPM menerima Rp 900.000,-/triwulan. Tapi kenyataannya setiap KPM hanya menerima Rp 300.000/KPM /triwulan. (budi /jm)