Caption : Musa Weliansyah, Anggota DPRD Lebak /Caleg Terpilih Anggota DPRD Banten
JUARAMEDIA, LEBAK – Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah minta Propam Polda Banten turun ke Lebak Selatan. Sebab, pihaknya kerap dapat pengaduan warga, terkait adanya oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap masyarakat, terutama generasi muda korban obat obatan terlarang di Lebak Selatan.
” Saya prihatin dan mengutuk keras terhadap ulah oknum polisi itu. Ternyata generasi muda korban obat – obatan terlarang dijadikan sumber uang, bukan di proses hukum sebagai mana mestinya” ujar Musa Weliansyah Anggota DPRD Lebak melalui telepon, Sabtu (18/8/2024).
Menurut Musa, modus yang di lakukan diduga oknum polisi bertugas di satuan narkoba polres Lebak itu, selalu memainkan cepu untuk mencari informasi masyarakat yang mengkonsumsi sabu dan obat-obatan terlarang seperti tramadol dan Eksimer,dan kemudian melakukan penangkapan serta membawanya ke polres untuk dilakukan pemeriksaan.
” Dan biasanya kurang dari 1×24 jam, mereka menyampaikan bahwa korban harus direhabilitasi ke BNN atau salah satu klinik yang ada di Jakarta , biasanya itu disampaikan oleh oknum polisi yang melakukan penangkapan atau kanit narkoba setelah korban atau keluarganya komunikasi ” kata Caleg DPRD Banten terpilih dari PPP ini.
Dari komunikasi itulah, cerita Musa korban atau keluarga diloby untuk tidak direhab harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 5-10 juta bagi pengguna obat tramadol atau Eksimer dan untuk pengguna sabu diatas Rp. 15 jt.
” Bagi mereka yang memberikan uang biasanya dikeluarkan dan yang tidak otomatis dikirim ke tempat rehabilitasi BNN Banten atau Klinik di Jakarta” katanya.
Bahkan, kata Musa tak hanya itu, pihaknya menduga oknum polisi ada permainan dengan oknum klinik yang sudah bekerjasama untuk melakukan rehabilitasi setelah asesmen.
” Sebab, tak sedikit korban atau keluarganya yang memberikan uang kepada oknum pegawai klinik, kemudian korban bisa langsung dibawa pulang” kata Musa.
Musa juga mengaku, saat ini pihaknya telah mengantongi puluhan korban yang diduga menjadi korban pemerasan oknum polisi.
” Seharusnya, korban obat terlarang itu direhabilitasi atau dibina, bukan malah dijadikan sarana untuk mencari keuntungan oknum polisi” ucap Musa.
Semestinya kata Musa, dari pemakai ini pihak kepolisian harusnya polisi bisa mengusut tuntas peredaran sabu dan obat-obatan terlarang dari hilir ke hulu, bukan malah sebaliknya membiarkan bandarnya.
” Kalau begini kesannya bandarnya dilindungi. Ini kan zalim namanya, dan tidak akan mempersempit peredaran obat terlarang dong, bahkan kini menjamur hingga masuk pada kalangan pelajaran terutama tramadol dan Exsimer” katanya.
Menurut Musa, tindakan pemerasan terhadap orang yang mengkonsumsi sabu dan obat-obatan terlarang tidak akan memberikan efek jera.
” Sebab, mereka akan beranggapan bahwa mengkonsumsi sabu dan obat-obatan terlarang masih bisa diselesaikan dengan uang” imbuh Musa.
Karena itu, kata Musa pihaknya mengutuk keras tindakan oknum polisi yang menjadikan korban obat terlarang sebagai sarana untuk mencari uang.
” Untuk memberantas oknum itu, saya akan lapor dan mengirim surat ke Propam Polda Banten. Sebab saya telah mengantongi korban – korbannya” tandas Musa. ( yrs /jm)