Buntut  Ribuan Aksi Masa  , DPR Batalkan Revisi UU Pilkada

Caption : Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI 

 

JUARAMEDIA, JAKARTA – DPR batalkan Revisi UU Pilkada , dengan demikian yang berlaku adalah keputusan MK No 60/2024.

Demikian dikatakan wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konfrensi Pers di gedung DPR, Kamis (22 /8/2024) malam .

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

” Karena RUU – nya belum menjadi UU, maka yang berlaku adalah keputusan MK” kata politisi Gerindra ini.

Diketahui, terkait dengan revisi UU Pilkada, sejak pagi ribuan masa  sejumlah kota se- Indonesia, terjadi aksi demo penolakan terhadap revisi UU Pilkada dari berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk perlawanan atas rencana Baleg DPR , Kamis (22/8/2024) ini akan mengesahkan revisi UU Pilkada.

Aksi mahasiswa ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Bahkan, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa (20/8/2024) . RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak. (jm)