Gelar Giat Doa Lintas Agama dan Ikrar Bersama Pilkada Damai, KPU Lebak Sebut Habiskan Biaya Rp 150 Juta 

Caption : Kantor KPU Lebak (dok) 

JUARAMEDIA, LEBAK –  KPU Lebak sebut anggaran “Kegiatan Gelar Giat Doa Lintas Agama  dan  Ikrar Bersama Pilkada Damai 2024” KPU Lebak,  telan dana sebesar Rp  150 juta. Anggaran tersebut  diambil dari anggaran Perjanjian Hibah Daerah (PHD) untuk Pilkada Lebak 2024  sebesar Rp 50 miliar,dan pelaksanaannya di

” Untuk Kegiatan semalam (Giat Doa Lintas Agama – red) Rp 150 juta pelaksananya  dipercayakan kepada Event Organizer (EO)” ujar Rudi Kasubag Keuangan KPU Lebak di Kantornya, Kamis (1/8/2024)

Sementara menurut Rendi  Kasubag Perencanaan KPU Lebak, pada Pilkada Lebak 2024 ini, KPU setempat mendapat PHD dari Pemkab Lebak Rp 50 miliar.

”  Dana PHD sebesar itu, diluar untuk honor badan ad hoc (PPK, PPS dan KPPS) dibayarkan oleh KPU Provinsi Banten, misalnya, untuk honor  PPK, ketuanya Rp 2,5 juta sedangkan anggota Rp 2,3 jt” Ujar Rendi. L

” Jumlah PPK di kita sebanyak 140 orang tersebar di 28 Kecamatan, sedangkan PPS sebanyak 1035 orang tersebar di 345 desa /kelurahan” tambah Rendi

Sebelumnya diberitakan,  KPU Kabupaten Lebak menggelar kegiatan , giat do’a lintas agama, dan sosialisasi munajat kebangsaan ikrar bersama dalam pilkada damai.

Kegiatan yang bertemakan ” Merajut Asa Melalui Do’a Menuju Pilkada Damai 2024″ ini berlangsung di Alun-alun Kota Rangkasbitung, Rabu (31/7/2024) malam.

Ketua KPU Kabupaten Lebak, kegiatan ini merupakan salah satu upaya, agar pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 terlaksana dengan baik, dan partisipasi pemilih tinggi.

” Sebab salah satu indikator sukses atau tidaknya Pilkada , adalah tingkat partisipasi pemilihnya”  ungkapnya.

” Dan biasanya partisipasi di Pilkada jauh lebih rendah dibandingkan tingkat partisipasi pada Pilkada sebelumnya,” ujar Dewi.

Dewi menjelaskan, dasar pelaksanaan sosialisasi tersebut, yaitu  sesuai dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan dan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 pasal 31 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilihan, dan Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024 tentang pedoman teknis sosialisasi dan pendidikan pemilih.

” Yaitu, melalui metode sosialisasi kolaborasi antar umat beragama, seyogianya demokrasi milik kita bersama tanpa memandang ras, agama, suku, etnik, dan lain sebagainya,” Katanya

Lanjut Dewi, KPU Lebak dapat merealisasikan Pilkada serentak tahun 2024 Inklusif secara utuh.

” Kita tahu masyarakat kabupaten Lebak cukup majemuk, tapi perbedaan bukan menjadikan perpecah belah, agama itu bukan ada di baju, tapi agama itu ada di hati KITA. Inti dari agama adalah kemanusiaan,”tuturnya

Pj Bupati Bupati Lebak yang di wakili, oleh  Kepala Kesbangpol  Sukanta membacakan ikrar kebangsaan dalam Pilkada damai 2024, dan mengajak kepada masyarakat kabupaten Lebak untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Lebak serta Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada Pilkada serentak tahun 2024.

“Hayo seluruh masyarakat kabupaten Lebak datang ke TPS pada hari Rabu Tanggal 27 November 2024,” katanya. (budi / jm)