Lima Komisioner KI dan BPSK Resmi  Dilantik, Ini Kata Pj Gubernur Banten. 

Caption : Pj Gubernur Banten Al Muktabar ketika melantik Komisioner KI dan BPSK 

JUARAMEDIA, SERANG –  Pj Gubernur Banten Al Muktabar melantik lima anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten masa bakti 2024-2028, di Pendopo KP3B, Kamis (1/8/2024)

Kelimanya, adalah : Ojat Sudrajat, Ahmad Saparudin, Zulfikar, Kori Kurniawan dan Imron Mahrus, mereka dilantik sesuai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 247 tanggal 24 Juli 2024.

” Karena berdasarkan surat Ketua DPRD Banten Nomer 000.1.5/678/-DPRD /2024, salah satunya proses UKK telah ditempuh. Sehingga dapat kita lakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan” ujar Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam sambutanya.

Pj Gubernur juga menjelaskan bahwa , para komisioner yang dilantik sebelumnya sudah melalui proses seleksi terbuka yang dilakukan secara trasparan oleh tim seleksi (Timsel), dari mulai seleksi administrasi, CAT, psikotes, wawancara sampai UKK di DPRD Provinsi Banten.

“Jadi, semuanya kita lihat secara utuh dari tahapan proses itu, yang kemudian kita sandingkan dengan aturan yang berlaku,” katanya

Setelah semua proses itu selesai dilakukan, sambung Al Muktabar Pemprov Banten langsung melakukan pelantikan. Hal itu penting dilakukan, mengingat tugas dan fungsi KI ini sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita pertimbangkan, karena ini bersangkutan langsung dengan pelayanan masyrakat. Seperti yang kita ketahui bersama, banyak hal yang dibutuhkan masyarakat dalam hal sengketa informasi. Oleh karenanya, dengan telah dilantiknya komisioner KI yang baru ini, pelayanan kepada masyarakat bisa kembali berjalan dengan baik,” imbuh Al Muktabar

Sementara itu Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten, Nana Suryana menyambut baik pelantikan komisioner KI Provinsi Banten yang baru ini.

Nana berharap, para komisioner ini bisa bekerja dengan baik dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal penyelesaian sengketa informasi.

 “Selamat bekerja. Semoga bisa menjalankan amanah ini dengan baik,” katanya. (yrs /jm)