Tak Penuhi Kuorum, DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada 

Caption : Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR 

JUARAMEDIA, JAKARTA – Tak memenuhi kuorum DPR  menunda rapat paripurna dengan agenda pengesahan   revisi Undang-Undang Pilkada,Kamis (22/8/2024).

Menurut Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR mengatakan , rapat belum dapat digelar karena rapat tidak memenuhi kuorum.

” Kita tunda, karena rapat tak memenuhi kuorum” ujar Sufmi Dasco Ahmad, tanpa menyebut hingga kapan penundaan rapat paripurna tersebut.

” Secara fisik, dari 575 anggota DPR RI kalau tidak salah ada sekitar 89 orang anggota DPR yang hadir , dan sesuai aturan sidang harus di tunda, karena tak memenuhi kuorum” imbuh politisi Partai Gerindra ini.

Diketahui, sedianya DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada  Kamis hari ini.Terkait, dengan hal ini DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa evisi UU Pilkada pada rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024)kemarin.

Yang intinya, revisi tersebut dimaksudkan untuk menganulir  putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXIL/2024,terkait batas (threshold)pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu dan syarat usia calon kepala daerah.

Pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menafsirkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang semula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase yang setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan. (jm)