Grand Almon Hardiwinangun  Langgar Aturan , Alihkan Fungsi Trotoar Jadi Tangga 

Caption : Grand Almon Hardiwinangun   

JUARAMEDIA, LEBAK – Grand Almon dijalan Hardiwinangun Kelurahan Muara Ciujung Barat (MCB) Kecamatan Rangkasbitung Lebak, dinilai telah melanggar Perda.

Pasalnya, Grand Almon tersebut  telah menggunakan trotoar beralih fungsi menjadi tangga sebagai sarana untuk  kepentingan bisnisnya.

” Jelas ini melanggar, saya tidak tahu apakah pihak pengelola Almon ini sudah mendapat ijin atau tidak?. Sebab, kalaupun ada ijin tetap salah, dan Pejabat yang memberikan ijinnya harus di sanksi” Ujar Purnama  Warga Rangkasbitung, di Rangkasbitung, Selasa (10/9/2024).

Purnama juga mengaatakan, bahwa fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki.

”  Apapun bentuk dan alasannya, selain untuk pejalan kaki, itu dilarang” katanya.

Purnama juga menjelaskan, bahwa  penggunaan trotoar untuk tujuan lain selain untuk pejalan kaki dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum:

Misalnya, pemotor dilarang melintas di trotoar: Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan kendaraan bermotor. Trotoar yang dilintasi kendaraan bermotor akan cepat rusak karena tidak dirancang untuk menahan beban berat kendaraan.

Berjualan di trotoar: Penggunaan trotoar untuk berjualan dapat dikenai sanksi pidana. Namun, terdapat ketentuan tertentu yang memperbolehkan penggunaan trotoar untuk berjualan.

Parkir di trotoar: Trotoar hanya untuk pejalan kaki, sehingga parkir di trotoar dilarang.

” Yang jelas trotoar itu berfungsi untuk meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki. Trotoar juga berfungsi memperlancar lalu lintas jalan raya. Kaitan dengan Almon tersebut yang menggunakan trotoar untuk kepentingan bisnisnya, jelas salah dan merupakan pelanggaran ” Tandas Budi.

Pembanguan tangga diatas fasilitas umum ini, kata Purnama sudah melanggar dan tidak mungkin berijin. Karena fungsi trotoar tidak dapat dirubah apalagi untuk kepentingan individu atau kelompok.

” Kami minta Dinas PUPR, PTSP dan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban tidak perlu pandangbulu jika tidak mengindahkan, cabut ijin usahanya,” katanya.

Hamdan Soleh, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lebak mengaku tidak tahu jika ada fasilitas umum Trotoar dibangun tangga masuk Grand Almon. Sehingga, memotong warga pejalan kaki yang hendak melintas.

“Secara aturan memang tidak boleh merubah fungsi trotoar, apalagi untuk kepentingan pribadi atau usaha, jadi jelas itu melanggar dan kami akan tindak lanjuti,” kata Hamdan.

Sementara Hansen, pemilik Grand Almon ketika dikonfirmasi awak media  lewat telponnya mengatakan tangga tersebut sudah ada sebelum dia membeli toko tersebut.Bahkan, sudah ada sejak 20 atau 30 tahun silam,

“Tangga tersebut bukan kami yang membangun, kita hanya meneruskan dan mempolesnya dengan keramik biar bagus,” kilahnya.(budi/jm)