Caption : Kantor PT LKM Rangkasbitung, Jalan Maulana Hasnudin, Ruko Cempa Residence, No 3,Rangkasbitung, Kalangnyar, Lebak, Banten
JUARAMEDIA, LEBAK – PT. Lembaga Keuangan Mandiri (LKM) Rangkasbitung dituding telah mengambil uang tanpa sepengetahuan pihak nasabah. Akibatnya, nasabah mengalami kerugian yang tak sedikit.
” Jujur saya kecewa terhadap pihak LKM yang memotong uang saya dari rekening, tidak sesuai dengan besaran cicilan kredit. ” ujar inisial NI warga Rangkasbitung, Kamis (12/9/2024).
” Memang saya punya utang ke LKM, tapi sesuai perjanjian kan cicilanya Rp 500/bulan, dan sistem pembayaranya bukan potong gaji, ko tiba tiba gaji saya di potong sekitar Rp 3 jutaan. Jelas itu namanya ada perbuatan pidana yang di lakukan pihak LKM ?” kata NI.
Dijelaskan NI terjadinya pemotongan gajinya oleh pihak LKM tersebut, bermula adanya kebijakan Pemkab Lebak yang mengalihkan RKUD – nya dari BJB ke Bank Banten, sejak Juli 2024 lalu.
Sebelum adanya kebijakan pengalihan RKUD tersebut kata NI, pihaknya menerima sisa gaji setelah di potong utang dari BJB,
” Nah, dari sisa potongan utang BJB itu, saya membayar utang ke LKM secara langsung, tanpa dipotong langsung dari gaji. Sebab perjanjian kreditnya juga tidak melalui potong gaji langsung. Saya juga heran ko bisa seperti itu, sekalipun LKM ada MoU dengan Bank Banten, bukan berarti LKM bisa memotong langsung . Jelas ini mah LKM mengambil uang saya tanpa sepengetahuan yang punya, dan setelah saya konfirmasi ke BJB, yang jadi korban LKM ini bukan saya saja ” beber NI
Sementara itu, pihak LKM belum bisa memberikan keterangan atau klarifikasi terkait pengambilan uang nasabah atas nama Neni tersebut.
” Maaf pak, Direktur nya lagi ke Serang ” kata salah satu karyawan LKM tersebut. (budi /jm)