Caption : Dialog Publik
JUARAMEDIA,LEBAK- “Gonjang Ganjing” jabatan ketua DPRD Lebak, terus menjadi sorotan publik. Kini Giliran Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Cipayung Plus yang menyorotinya dalam bentuk ” Dialog Publik”.
Dialog publik yang bertemakan ” Nasib Lembaga DPRD Lebak Ditengah Perebutan Kursi Pimpinan” ini digelar di BPMP Banten, Minggu (22/9/2024) itu, dengan menghadirkan 6 narasumber,yaitu : A, Syaepudin, Tb Muhamad Alfian, Mambang Katali, Harry Agung, Aswari dan Ruswana, sedangkan bertindak sebagai moderator yaitu Fauzul R Hakim.
” Iya kemarin, saya hadir pada Dialog Publik, pada kesempatan itu kita sama – sama menelaah fenomena yang terjadi di lembaga DPRD Lebak, terutama soal jabatan ketua DPRD depinitif – nya, yang hingga hari ini masih juga belum terbentuk” ujar Mambang salah satu Narasumber melalui WhatsApp, Senin (23/9/2024).
Pada dasarnya kata Mambang, Ketua DPRD merupakan milik semua rakyat Kabupaten Lebak, berasal dari demokrasi partai politik menjadi keterwakilan dari berbgai daerah.
” Karena itu, kami menilai bahwa, Ketua DPRD bukan lagi milik partai, tapi sudah menjadi milik seluruh warga Lebak”
“Tugas partai hanya menghantarkan kadernya dalam berkontestasi.” Kata Mambang
Mambang juga menjelaskan, pada dialog publik tersebut dibahas dan dipertanyakan siapa yang lebih pantas menjadi ketua DPRD Lebak?.
” Tentunya publik sudah bisa menilai jika mengukur dari pengalaman dan prestasi. Tetapi, lebih dari itu yang paling penting dari pada itu , Lebak perlu segera sosok pemimpin yang memimpin lembaga legislatif .”jelasnya.
Sebab kata Mambang, jika sampai hari ini ketua DPRD Lebak belum juga disahkan. Itu artinya secara kacamata demokrasi hal itu mengancam keberlangsungan pemerintahan di Kabupaten Lebak
” Karena dampaknya, keterlambatan dalam menentukan ketua DPRD berpengaruh terhadap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ataupun perangkat kerja legislatif lainnya , yang mana AKD terdiri dari 10 bagian yaitu :
(1) pimpinan/Ketua DPR (2)Badan Musyawarah (Bamus), (3)Komisi (4) Badan Legislasi (Baleg) (5)Badan Anggaran (Banggar) (6) Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (7) Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (8) Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) (9) Majelis Kehormatan Dewan (MKD), dan (10) Panitia khusus.
” Termasuk UU 13 Tahun 2019 MD3( MPR,DPR,DPRD dan DPD),” kata mantan Ketua Kumala ini.
Oleh sebab itu, kata Mambang pihaknya berharap situasi atau polemik jabatan ketua DPRD Lebak, jangan sampai merusak kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat.
” DPRD memiliki tugas yang masih sangat panjang untuk bagaimana melanjutkan keberlangsungan hidup masyarakat secara umum, mensejahterakan seluruh warga Lebak, mengoptimalkan indeks pembangunan masyarakat, serta meningkatkan sumberdaya manusia yang lebih unggul. ” katanya
” Dan perlu diketahui Lebak bukan hanya perlu sosok pemimpin yang berkompeten tetapi juga perlu secepatnya disahkan.” Kata Mambang.
Karena itu, kata Mambang, pada dialog tersebut, Kumala sebagai kontrol sosial mewakili masyarakat Kabupaten Lebak,menekankan terhadap ketua dprd yang ditugaskan menjadi pembuat kebijakan, pengawas/pengamat kerja pemerintahan (controling) dan pengatur keuangan daerah, agar lebih bisa memahami dan mengerti situasi dan kondisi masyarakat Lebak saat ini.
“Dengan ini kami menganggap bahwa demokrasi Lebak sekarang tidak sedang baik baik saja,”tegasnya
” Bagi kami siapapun Ketua DPRD nya yang terpenting dia peduli dan mampu menjadi suritauladan bagi seluruh masyarakat kabupaten Lebak,dan bisa membawa marwah Kabupaten Lebak jauh lebih baik lagi,”pungkas Mambang. (budi /jm)