Caption : Yadi Anggota Satpol PP Korban Aksi Demo Penolakan Ketua DPRD Lebak tengah di rawat di RS Primaya Tangerang
JUARAMEDIA, LEBAK – Yadi salah satu anggota Satpol PP Kabupaten Lebak, korban aksi demonstrasi penolakan dr Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD Lebak, Priode 2024-2029 di halaman gedung DPRD Kabupaten Lebak,mengalami kelumpuhan
Diketahui Yadi dan satu teman anggota Satpol PP lainnya (Tono) , mengalami luka dibagian kepala dan berdarah – darah , akibat tertimpa pintu gerbang DPRD, saat diperbantukan melakukan pengamanan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok massa yang mengklaim Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak (PMPL), Senin (23/9/2024)
Menurut Direktur RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak , dr Budhi Mulyanto, saat datang ke rumah sakit, kesadarannya sempat menurun hingga harus masuk ke ruang ICU.
” Saat tiba di IGD, karena kesadaran korban menurun, kita masukan ke ruang ICU akibat trauma di kepala. Tetapi tidak lama, dan kondisinya sekarang sudah bisa diajak berkomunikasi walaupun belum normal,” ujar Budhi kepada awak media , Rabu (2/10/2024).
Meski kata Budhi, Yadi harus melakukan pemeriksaan magnetic resonance imaging (MRI). Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di salah satu rumah sakit di wilayah Tangerang.
Korban Yadi kata Budhi perlu dilakukan tes pencitraan organ tubuh , karena selain trauma di kepala, diagnosa dokter menyebut ada masalah pada tulang belakangnya. Cedera pada tulang belakang tersebut yang menyebabkan Yadi mengalami kelumpuhan.
“Gerak anggota tubuh bagian atas yang sebelumnya tidak merespon sudah mulai sedikit demi sedikit merespon. Hanya untuk bagian bawah belum normal sehingga harus dilakukan MRI agar memperjalas di titik mana yang masih menjadi keluhan,” jelas Budhi.
Sementara itu, Kasatpol PP Lebak Dartim mengatakan , pihaknya telah melaporkan aksi demo yang menyebabkan anggotanya menjadi korban ke polisi.
” Kami sudah laporkan agar diproses. Harus bertanggung jawab karena ini sudah menimbulkan korban luka yang serius,” tegas Dartim.
Karena itu, kata Dartim pihaknya sangat menyayangkan aksi menyampaikan pendapat diwarnai dengan merusak sarana maupun prasarana apalagi hingga menimbulkan korban.
” Demo penyampaian pendapat atau kritik tidak dilarang , tetapi jangan sampai merusak bahkan timbul korban. Saya harap ini tidak terjadi lagi, silahkan menyampaikan pendapat tapi dengan damai,” pungkas Dartim.( yrs /jm)