Caption : Kantor KPU Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Distribusikan Pamplet Visi – Misi lewat Kandidat Paslon , Anggaran pencetakan dan Publikasi KPU Lebak Disoal?
” Bukankah,tugas menyampaikan visi misi itu melekat di dalam KPU? . Kenapa, kewajiban KPU ini seolah-olah dibebankan kepada kandidat?” ujar Bangbang Ketua DPC Partai Gerindra Lebak, usai mengikuti Rapat Konsolidasi Pemenangan Paslon Cagub-Cawagub Banten Andra Soni – Dimiyati, dan Paslon Cabup – Cawabup Lebak, Sanuji Pentamerta – Dita Fajar Bayhaqi di hotel Mutiara, Rabu (16/10/2024).
” Memangnya KPU tidak punya anggaran? , ini yang di telusuri oleh publik, berapa sih anggaran pencetakan, apa namanya, pamplet, berapa sih anggaran pencetakan atau anggaran publikasi,” imbuh wakil ketua pemenangan Paslon Sanuji – Dita Fajar Bayhaqi ini.
Menurut Bangbang, terkonfirmasi terkait Pamplet Visi – Misi yang diberikan KPU kepada Paslonnya tersebut, berjumlah sekitar 40 ribu eksemplar.
” Nah, ini sisi positifnya okey, kandidat pasti menerima karena sesuai visi misi. Tapi yang harus kita pertanyakan, tugas menyampaikan visi misi itu melekat di dalam KPU,” tandas anggota DPRD Lebak dari Fraksi Gerindra ini.
Sementara itu, Dewi Hartini Ketua KPU Lebak mengatakan, dalam KPT 1363 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pilgub dan pilbup. BAB II Huruf B angka 4, sambungnya menyatakan bahwa: KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /kota menyerahkan bahan kampanye yg telah dicetak kepada petugas penghubung pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara dan memberikan Tanda terima Bahan Kampanye.
” Juga selebaran dan poster 3 pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati lebak 2024, yang isinya terdapat visi – misi pasangan calon termasuk dalam katagori BK (Bahan Kampanye).” katanya.
” Yang pasti KPU Lebak telah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban KPU sesuai dengan KPT 1363 itu ” Kilah Dewi. (yrs/jm)