Caption : Ketum DPP BPP Eli Sahroni dan jajaran pengurus BPP lainya ketika menggelar konpres
JUARAMEDIA, LEBAK – Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan (BPP) mendesak Kapolres Lebak menghentikan proses hukum, terhadap aktivis yang kini tengah ditahan Polres setempat.
” Kami minta Polres Lebak segera menghentikan proses hukum dan membebaskan aktivis yang kini ditahan Sebab, kasus ini diduga kuay di politisasi oleh kelompok elit politik” ujar Eli Sahroni dalam rilisnya yang diterima redaksi Juaramedia, Rabu (16/10 /2024).
” Selain itu, kami juga menduga hal ini tidak sesuai SOP” imbuh Eli yang kerap sapa King Badak ini.
Menurut Eli, pihaknya menduga sekelompok elite politik tengah merancang upaya untuk merebut jabatan ketua DPC di salah satu parpol di Lebak. Meski demikian Eli tak menjelaskan siapa elit politik dan salah satu Parpol dimaksud yang ada di Lebak itu.
” Mereka disebut melakukan upaya mempidanakan JIJ dan sejumlah aktivis Lebak atas kasus aksi unjukrasa pada 23 September di depan kantor DPRD Lebak” kata Eli .
Eli Sahroni mencurigai bahwa oknum anggota DPRD Lebak diduga terlibat dalam agenda kelompok elit politik ini yang berusaha menciptakan narasi negatif terhadap aksi tersebut melalui media sosial. Mereka ingin meyakinkan publik bahwa aksi tersebut bersifat anarkis dan bahwa kematian YADI adalah hasil dari insiden di depan kantor DPRD Lebak.
Eli juga mengatakan, bahwa tudingan terhadap kelompok elit politisi ini tidak memiliki dasar yang kuat. Sebab sambung Eli, aktivis Dede Kodir(Deko) , salah satu terperiksa dalam kasus ini,telah mengakui bahwa aksi itu dilakukannya atas inisiatif sendiri tanpa didesak oleh pihak manapun.
” Itu artinya disini Deko adalah sosok sentral dalam pergerakan aksi,” ungkapnya.
Bahkan kata Eli, tudinganya ini semakin terkonfirmasi melalui akun TikTok yang diduga dimiliki oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Lebak.
” Sebab dalam video yang diunggah itu, terdengar ajakan untuk menyeret aktor utama di balik aksi tersebut,” katanya.
” Selain itu oknum anggota dewan itu juga seolah memprovokasi opini publik dengan narasi yang menyalahkan aksi di kantor DPRD Lebak sebagai pemicu insiden tersebut.” Pungkas Eli Sahroni.
Sementara itu, disisi lain anggota DPRD Lebak Agus Ider Alamsyah, Rabu (23/10/2024), telah menunjuk pengacara untuk melaporkan aktivis Deko, yang dinilainya telah menyeret namanya ke pusaran aksi demo yang menelan korban salah satu anggota Satpol PP Lebak, Yadi Suryadi.
” Insya Allah besok kita akan membuat laporan ke bagian siber Polda Banten,dan hari ini saya telah menandatangani pemberian surat kuasa kepada pengacara, untuk melaporkan fitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Deko” katanya melalui telepon.
Sebelumnya diberitakan, Seret namanya di kasus tewasnya anggota Satpol PP Kabupaten Lebak, Anggota DPRD Kabupaten setempat dari Fraksi PDIP Agus Ider Alamsyah, ancam laporkan Aktivis Dede Kodir (Deko) ke Polisi.
” Insya Allah dalam waktu dekat saya akan melapornya” ujar Agus Ider Alamsyah yang kerap disapa Agus Rambo ini melalui kiriman videonya ke redaksi Juaramedia, Rabu (16/10/2024).
Menurut Agus, Deko harus mempertanggungjawabkan ucapanya.
” Itu fitnah, sebab sejujurnya saya ini tidak pernah ingin dan tidak pernah dicalonkan, sebagai ketua DPRD Lebak” Tandas Agus.
Masyarakat hari ini, kata Agus bisa menilai, mana orang yang berbicara benar, mana orang yang berbicara seolah-olah dia menyudutkan seseorang.
” Jadi gestur orang berbohong itu ya, ketahuan. Saya sangat menyayangkan dengan pernyataan saudara Deko” Kata Agus.
Karena itu, kata Agus pihaknya berharap Kasus kematian Yadi anggota Satpol PP Kabupaten Lebak, yang tewas akibat tertimpa pagar gerbang DPRD saat melakukan pengaman aksi Demo 23 September 2024 lalu itu, diambil alih Polda Banten.
” Terutama bagian siber – nya,agar kemudian bisa terlacak dengan siapa dia melakukan pertemuan, komunikasi, dan sebetulnya gampang ko.” kata Agus . (yrs/jm)