Caption : Wakil Ketua BK DPRD Lebak Ahmad Baehaki
JUARAMEDIA, LEBAK – Badan Kehormatan Dewan (BKD) BPRD Lebak segera memproses, dugaan etik yang dilakukan oknum anggota DPRD setempat, bernama Iwan yang dituding warga memprovokasi warga dalam kasus dugaan perselingkuhan oknum Kades Jagabaya, Kecamatan Warunggunung.
” Dari pihak BK belum menerima surat atau laporan terkait pak iwan, kalo sudah ada laporan pasti di tindak lanjuti” ujar Ahmad Baehaki wakil ketua BKD DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PPP melalui telepon, Sabtu (23/11/2024).
Sebelumnya, Ketua DPRD Lebak dr Juwita Wulandari ketika menemui pengunjuk rasa ratusan warga Desa Jagabaya, bersama Kolaborasi Antar Lembaga (KRL), Kamis (21/11/2024) berjanji akan menindaklanjutinya melalui BK Dewan.
Juwita yang didampingi Wakil Ketua Yanto, dan Regen Abdul Haris Anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP,menyatakan pihaknya akan menyerahkan kesalahan etik salah satu anggota DPRD dari Fraksi PKB ini, ke Badan Kehormatan Dewan (BKD)
” Selanjutnya, biarkan badan kehormatan mengkaji dan mempelajari kasus ini.” tandas ketua DPRD Lebak dari Fraksi PDIP ini.
Diketahui, dalam aksinya, para pengunjuk rasa ini menuntut oknum anggota DPRD Lebak dari Fraksi PKB bernama Iwan untuk dipecat. Karena dinilainya telah menjadi provokasi dan menyebabkan terpecahnya warga masyarakat Desa Jagabaya.
” Kami ingin oknum dewan itu, dipecat dari anggota Dewan dan partai PKB, karena kami sangat sayang terhadap PKB dan sebagian besar warga Jagabaya itu adalah basisnya PKB” ujar Yogi dalam orasinya.
Selain itu, para pendemo juga meminta nama baik Kades Jagayabaya dipulihkan atau dinormalisasi, juga mengkondusifkan desa Jagabaya ke semula.
” Karena masyarakat kami sudah terpecah pula karena ulah provokator dari Oknum Dewan tersebut.” katanya
” Kami punya saksi, punya bukti, yang otentik berupa rekaman dan video.” imbuh Yogi. (yrs /jm)