Dugaan Penerima Money Politik Cabup No 2 Dilaporkan ke Bawaslu 

Caption : Mahasiswa ketika melaporkan dugaan money politic ke Bawaslu 

JUARAMEDIA, PANDEGLANG – Mahasiswa Pandeglang laporkan tujuh warga penerima dugaan Politik Uang dari Cabup nomor dua, Raden Dewi Sentianti di Desa Gunung Putri, Kecamatan Banjar beberapa waktu lalu.

Pelaporan tersebut dilakukan sebagai bagian dari menjaga demokrasi sehat di Pilkada Pandeglang Tahun 2024.

“Demi keadilan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel maka kami melaporkan 7 orang penerima dugaan money politik dalam rangkaian Pilkada Kabupaten Pandeglang Tahun 2024, dengan harapan Kabupaten Pandeglang lebih baik kedepannya,” ujar  Pelapor, Firman Aulia kepada media, Kamis ( 14/11 2024)

Firman menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima money politik dapat dijerat pidana Pilkada sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Sebagai mahasiswa kami bertanggungjawab secara moral untuk mengawal jalannya demokrasi yang bersih dan bermartabat pada pilkada Pandeglang tahun 2024 ini,” ujarnya.

Ia berharap pelaporan tersebut menjadi pembelajaran politik kepada masyarakat umum demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik korup para calon kepala daerahnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi mengaku telah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024, termasuk video calon Bupati Pandeglang bagi-bagi uang ke warga.

“Mengenai video viral itu, sebelum adanya laporan, pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan penelusuran, dan saat ini masih berproses,” tandasnya. (jm)