Caption : Laurelhaan Royhan Mahasiswa Semester 3 Unpam Kampus Serang Prodi Hukum S1
PANCASILA sebagai Dasar Negara dari Berbagai Tinjauan KBBI mendefinisikan Pancasila sebagai dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila, yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sering kali disebut sebagai ideologi negara Indonesia, namun jika kita mengamati dinamika kehidupan sosial-politik dan budaya bangsa ini, tampaknya ada ketidaksesuaian antara apa yang termaktub dalam Pancasila sebagai dasar negara dengan kenyataan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam konteks ini, Pancasila tidak dapat disamakan dengan ideologi totaliter lainnya yang mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat, seperti Marxisme-Leninisme di Uni Soviet atau Nasional-Sosialisme di Jerman.
Pancasila bukanlah sistem ideologi yang bersifat otoriter, yang mengharuskan setiap individu dan kelompok mengikuti dogma tunggal, melainkan lebih sebagai kerangka nilai yang memberikan ruang bagi keberagaman, namun tetap mengedepankan prinsip-prinsip universal yang mengikat seluruh warga negara.
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia lebih tepat dipandang sebagai sebuah proyek ideologisasi yang terus menerus diperjuangkan untuk diaktualisasikan dalam berbagai aspek kehidupan bangsa.
Hal ini berbeda jauh dengan ideologi totaliter yang memaksakan pengaturan yang ketat terhadap kehidupan ekonomi, sosial, dan politik.
Di bawah ideologi seperti Marxisme, misalnya, terdapat kontrol negara yang sangat kuat terhadap semua sektor kehidupan, sementara Pancasila memberikan ruang untuk keberagaman dalam ide dan praktik, meskipun tetap berada dalam bingkai nilai-nilai dasar yang tidak dapat ditawar.
Dalam konteks ini, Pancasila lebih berfungsi sebagai pedoman filosofis yang tidak selalu diterjemahkan dalam bentuk kebijakan atau tindakan konkret yang nyata dalam kehidupan sosial. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila seperti keadilan sosial, persatuan, dan kemanusiaan seharusnya menjadi dasar dari kebijakan negara dan perilaku masyarakat.
Namun, sering kali kita melihat adanya kesenjangan antara teori dan praktik, di mana nilai-nilai tersebut tidak dijalankan secara konsisten, baik oleh aparat negara maupun oleh masyarakat luas. Padahal, dalam kondisi krisis sosial, politik, atau ekonomi, sering kali kita bertanya, “Di mana Pancasila ketika kita butuh pedoman?” Jawabannya adalah, Pancasila selalu ada, tetapi kita sering kali tidak menyadarinya atau bahkan tidak menganggapnya sebagai pedoman yang relevan.
Ketika kita menghadapi ketimpangan sosial dan ekonomi, misalnya, nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang terkandung dalam Pancasila seharusnya menjadi landasan untuk merumuskan kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat. Namun, kenyataannya, kesenjangan sosial dan ekonomi semakin melebar, dan Pancasila hanya dijadikan retorika tanpa ada aksi nyata.
Demikian pula dengan prinsip persatuan Indonesia yang terkandung dalam Pancasila, yang seharusnya menjadi pegangan dalam menghadapi perbedaan etnis, agama, dan budaya. Namun, sering kali kita lebih mudah terjebak dalam perpecahan daripada mencari kesamaan yang memperkuat ikatan sosial.
Pancasila sebagai ideologi negara juga menuntut kita untuk menghidupkan nilai-nilai dasar tersebut, bukan sekadar menghafalnya atau menggunakannya dalam upacara seremonial.
Dalam kehidupan politik, misalnya, seharusnya kebijakan yang diambil oleh pemerintah selalu merujuk pada prinsip-prinsip yang ada dalam Pancasila. Namun, sering kali kita melihat adanya ketidakkonsistenan dalam implementasi nilai-nilai tersebut, baik di tingkat pemerintahan maupun dalam kehidupan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila belum sepenuhnya mengakar dalam praktik sosial, meskipun secara formal diakui sebagai dasar negara.
Mengapa kita sering tidak menganggap Pancasila sebagai pedoman yang relevan dalam kehidupan sehari-hari? Salah satu alasan utamanya adalah ketidakkonsistenan dalam penerapan nilai-nilai Pancasila, baik oleh negara maupun masyarakat.
Banyak kebijakan yang tidak mencerminkan prinsip-prinsip dasar yang ada dalam Pancasila, dan lebih sering terpengaruh oleh ideologi asing atau pragmatisme politik yang lebih mudah diterima oleh masyarakat.
Selain itu, kurangnya pemahaman yang mendalam tentang Pancasila di kalangan sebagian besar masyarakat juga menyebabkan nilai-nilai tersebut terabaikan, dan tidak dijadikan acuan dalam mengambil keputusan.
Namun, jika kita mau merenung lebih dalam, Pancasila sesungguhnya telah ada dalam setiap langkah kehidupan bangsa. Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dicari atau ditunggu untuk datang, melainkan sudah ada dalam setiap aspek kehidupan kita.
Nilai-nilai luhur Pancasila seperti keadilan sosial, persatuan, dan kemanusiaan dapat ditemukan dalam setiap tindakan kita yang berbasis pada kepedulian terhadap sesama, pengakuan terhadap keberagaman, dan upaya untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Masalahnya bukan pada keberadaan Pancasila, melainkan pada kesadaran kolektif kita untuk mengaktualisasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, saat kita bertanya, “Dimana Pancasila ketika kita butuh pedoman?”, jawabannya adalah Pancasila selalu ada dalam setiap langkah kita, namun kita seringkali terlalu sibuk mencari pedoman lain yang lebih mudah atau lebih menarik, padahal Pancasila adalah pedoman yang telah terbukti relevan dengan kondisi bangsa Indonesia.
Untuk itu, kita harus lebih sadar dan konsisten dalam menghidupkan nilai-nilai Pancasila, sehingga ia tidak hanya menjadi simbol di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi landasan hidup bagi setiap individu dan seluruh elemen bangsa Indonesia.
Pancasila bukanlah ideologi yang hilang atau tidak ada. Ia adalah pedoman hidup yang perlu diaktualisasikan dalam setiap aspek kehidupan, baik dalam kebijakan negara, perilaku sosial, maupun tindakan sehari-hari.
Pancasila selalu ada, kita hanya perlu untuk lebih peka dan konsisten dalam menerapkannya, sehingga ia dapat menjadi pedoman yang nyata dan relevan dalam menjawab setiap tantangan bangsa.”*** (Laurelhaan Royhan)