Dipasang Spanduk Larangan, Petugas Bank Emok Masih Berseliweran di Desa Sukadaya 

Caption : Spanduk larangan yang dibuat BPD Sukadaya 

JUARAMEDIA, LEBAK –  Meski dipasang spanduk larangan masuk , untuk bank emok, bank keliling, rentenir dan credit yang berkedok syariah ke Desa Sukadaya, Kecamatan Cikulur.

Namun, faktanya masih banyak berseliweran petugas yang mengatasnamakan bank simpan pinjam masuk ke kampung – kampung di desa tersebut.

”  Kemarin saya tanya petugas yang ngakunya dari Bank Kominda Warunggunung, datang  ke warga-warga  yang mungkin punya sangkutan, ditanya ijin dari desa katanya tidak ada, tapi ijin usahanya tanya aja ke Kominda Warunggunung” ujar Mamat warga Sukadaya, Kecamatan Cikulur di Rangkasbitung, Rabu (9/1/2025).

Selain itu, kata Mamat dalam rangka menindaklanjuti spanduk larangan tersebut, pihaknya berupaya menanyakan hal tersebut ke Kepala Desa setempat.

” Dan jawaban kepala desa juga, bahwa petugas tersebut, tidak ada ijin ke desa” tutur Mamat.

Karena itu, Mamat berharap Pemerintah Desa harus tegas dengan spanduk larangan tersebut.

” Kalau memang tak dilarang, cabut saja itu spanduk. Saya khawatir terjadi hal – hal yang tak diinginkan, karena masyarakat masih berpedoman ke makna tulisan spanduk tersebut,” tandasnya. (budi/jm)