Caption : Spanduk larangan yang dibuat BPD Sukadaya
JUARAMEDIA, LEBAK – Meski dipasang spanduk larangan masuk , untuk bank emok, bank keliling, rentenir dan credit yang berkedok syariah ke Desa Sukadaya, Kecamatan Cikulur.
Namun, faktanya masih banyak berseliweran petugas yang mengatasnamakan bank simpan pinjam masuk ke kampung – kampung di desa tersebut.
” Kemarin saya tanya petugas yang ngakunya dari Bank Kominda Warunggunung, datang ke warga-warga yang mungkin punya sangkutan, ditanya ijin dari desa katanya tidak ada, tapi ijin usahanya tanya aja ke Kominda Warunggunung” ujar Mamat warga Sukadaya, Kecamatan Cikulur di Rangkasbitung, Rabu (9/1/2025).
Selain itu, kata Mamat dalam rangka menindaklanjuti spanduk larangan tersebut, pihaknya berupaya menanyakan hal tersebut ke Kepala Desa setempat.
” Dan jawaban kepala desa juga, bahwa petugas tersebut, tidak ada ijin ke desa” tutur Mamat.
Karena itu, Mamat berharap Pemerintah Desa harus tegas dengan spanduk larangan tersebut.
” Kalau memang tak dilarang, cabut saja itu spanduk. Saya khawatir terjadi hal – hal yang tak diinginkan, karena masyarakat masih berpedoman ke makna tulisan spanduk tersebut,” tandasnya. (budi/jm)