Caption : Asep Saepul
JUARAMEDIA,LEBAK-SEKOLAH GRATIS yang dicanangkan Gubernur Banten Andra Soni tentu sangat dinanti warga Banten.
Kini menjelang 100 hari kerja (3 bulan kedepan) penyusunan konsep, teknis, data serta pertimbangan bugeting terus dikomunikasikan.
Langkah ini merupakan ‘irama’ bersambung setelah 5 tahun sebelumnya Gubernur Banten periode 2017-2022 Wahidin Halim berhasil membentuk fundasi dasar implementasi sekolah gratis.
Apakah keberlanjutan sekolah gratis ini lebih beorientasi penguatan? Atau memang sudah menjadi tatakelola pelaksanaan yang lebih siap. Atau ada skema baru dalam misi pendidikan gratis versi gubernur Banten periode 2025-2030 Andra Soni. Subtansinya sama, yakni memberikan pendidikan yang terjangkau bahkan tanpak beban biaya.
Beberapa hari lalu Gubernur Banten Andra Soni meminta penjelasan ke Dindikbud terkait skema sekolah gratis.
Jika melihat angka putus sekolah senyata dengan angka tidak sekolah (ATS) di Banten, level SMA/SMK dan SKh, ada kurang lebih 13 ribuan anak yang tidak ikut sekolah. (Pusdatin Dindikbud Banten:2024) Agka ini tentu terbilang kecil, dibanding siswa aktif sekolah di level SMA/SMK, SKh se Banten yang mencapai 365.287 siswa.
Angka tidak sekolah di level SMA/SMK sudah dibawah 0.04%. Kecilnya ATS dilevel SMA/SMK, SKh ini terbantu oleh dampak sebaran Unit sekolah baru (USB) yang di bagun saat Gubernur Wahidin Halim memimpin.
Dimana setiap USB mampu menampung puluhan hingga ratusan siswa yang ada disetiap zona. Sebelumnya dalam satu dekade lebih angka tidak sekolah di level SMA/SMK di Banten bisa mencapai 10% nan, cukup tinggi.
Arah kemajuan visi sekolah gratis bisa diprediksi oleh Gubernur Banten Andra Soni yang juga saat itu adalah Ketua DPR Banten. Artinya ada irama menyatu yang bisa selanjutnya diintonasikan lebih luas dan terbuka.
Dimana ‘alunan nada bersama’ visi sekolah gratis era Gubernur Wahidin Halim selaras dengan misi pendidikan gratis di era kepemimpinan Gubernur Andra Soni. Tujuan utamanya membangun peserta didik di Banten tumbuh maju dan berkembang.
Skema kebijakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, pasal 34 menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Sementara itu Peraturan Pemerintah 18/2022, pasal 80 dan 81 menyebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dengan alokasi anggaran 20 persen dari APBN atau APBD.
Penjelasan dasar pertimbangan aturan jelas, bahwa pendidikan gratis adalah amanat Undang -Undang dan sangat boleh dilaksanakan oleh para pemimpin di setiap daerah. Tinggal sekarang adalah merumuskan skema kebijakan dan bentuk aktualisasi arah kebijakan.
Apakah sekolah gratis bisa dilakukan melalui opsi dan ukuran yang juga menjangkau bagi pembiayaan yang adil, atau tidak perlu melakukan opsi dan pengukuran dengan resiko kekhawatiran terbuang sia-sia (mubazir) atas pembiayaan yang besar dan terbuka tersebut. Dimana Prinsip pembiayaan pemerintah harus diperhatikan, meliputi kehati-hatian, prudent, akuntabilitas, dan sinergi harus betul -betuldipertimbangkan. Sehingga endingnya adalah Pengelolaan belanja daerah harus mengacu kepada prinsip transparansi dan akuntabilitas, partisipatif, disiplin anggaran, berkeadilan, efisien dan efektif.
Kalo saja rencana pembiayaan sekolah gratis memakai opsi pemberian suplay bagi semua siswa tanpak melihat kafasitas kemampuan ekonomi secara berbeda, dengan angka per siswa 150 ribu misalnya, dikalikan jumlas siswa aktif di Banten pada level SMA,
SMK,dan Skh sejumlah 300 ribu lebih, maka setiap bulannya harus disedikan 45 milyar, maka dalam satu tahun sekitar 540 milyar harus disiapkan, angka ini menyerupai setengah triliyun rupiah. Maka prinsip pembiayaan oleh pemerintah secara hati-hati adalah langkah bijaksana, untuk selanjutnya gubernur Banten Andra Soni bisa membuka ruang akuntabilitas pembiayaan lebih terukur, tujuanya bahwa misi pendidikan gratis bukan hanya untuk sekadar memberikan dana begitu saja secara Cuma -cuma, tetapi memang perlu standar perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi yang harus diperhitungkan. Untuk apa?.
Untuk kita, bisa menjadi masyarakat agar lebih dewasa dalam melihat masa depan keuangan daerah dan juga kebermanfaatan yang bisa diterima. Karena alur positif setiap pembiayaan bisa dikendalikan pada setiap pengeluaran dana oleh pemerintah.
Setelah pembiayaan pendidikan gratis, maka kita akan menerima kemampuan adanya sumber daya dan aset, dimana SDM Banten yang bisa tumbuh dan berkembang lebih produktif. Jangan kemudian uang habis karena pembiayaan terus menerus. Maka itu perlu skema dan kebijakan yang tepat dalam melaksanakan pendidikan gratis di Banten.
Jika kemudian hanya menyortir data yang opsi rawan miskin dan sekolah dengan level menengah bawah maka pembiayaan akan lebih berkurang, bisa lebih kecil dari opsi pembiayaan total dengan jumlah siswa mencapai 300 ribuan lebih. Dan opsi pada skema kebijakan pembiayaan sekolah gratis adalah langkah bijak, agar penguatan jangkaun pendidikan gratis bisa menopang pada bagian lainnya yang juga sangat penting terutama kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan.
Potensi penerima
Potret ekonomi warga banten sebetulnya bisa menjadi pertimbangan, dan ukuran kafasitas bagi pemberian dana pembiayaan sekolah gratis. Dalam satu wilayah zona pemukiman warga bisa dilihat, berapa peserta didik yang memang level ekonominya sangat buruk, dan rawan miskin. Maka bagi mereka dengan kafasitas tersebut wajib untuk menerima suplay biaya sekolah gratis.
Ada sebagian yang juga taraf pertumbuhan ekonomi warga mulai naik ke level menengah, ini memungkinkan angkanya tidak terlalu banyak jatuh ke level rawan miskin. Kemungkinan lain, adalah adanya level masyarakat yang memang sudah cukup mapan dan mereka justru bisa memilih tempat sekolah yang mereka nilai layak dan berkualitas.
Pertimbangan kebijakan juga dikehendaki melalui pernyataan Menurut J.G Jabbra (Haryatmoko, 2013:107) akuntabilitas dalam konteks pelayanan publik, mengandung tiga unsur yaitu (1) tanggung jawab, (2) akuntabilitas, (3) liabilitas. Acuan ini membentuk simulasi kontrol dalam penataan implementasi skema kebijakan pembiayaan gratis pendidikan. Tidak sporadis apa lagi tanpak perhitungan yang tepat. Karena sebagai masyarakat juga di tuntut untuk lebih akuntabel dalam menerima pemberian yang disampaikan pemerintah, supaya dikemudian hari tidak ada yang mempersoalkan apa yang kita terima melalui pemberian program sekolah gratis oleh pemerintah Banten.
Selanjutnya pada langkah lebih terukur perlu adanya teknik prakondisi dimana ada bebera proses sebagai pra syarat penerima program pendidikan gratis pemerintah Banten. Jelas pertimbangannya adalah kehati- hatian. Kita tidak mau kasus pemberian dana program pesantren yang disalahgunakan oknum berulang kembali, karena kelemahan pada penataan prakondisi yang dibuat. Untuk itu program sekolah gratis versi Gubernur Banten Andra Soni. Dikuatkan oleh panduan teknis aktualisasi yang matang, jelas akan lebih kooperatif dan akuntabel.
Pada pendekatan proses menuju penetapan kepatutatan penerima program sekolah gratis ini, melalui poros utama pelaksana program yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, segera ditata ulang langkah -langkah teknis penyusunan dan penyesuaian melalui pendataan, proses konsolidasi dan verifikasi, Proses Validasi dan Penetapan Hasil Pendataan, dan bagaimana teknis Penyaluran Bantuan bagi penerima.
Karena program sekolah gratis ini adalah tanggung jawab subtantif dan distributif pemerintah, untuk itulah diperlukan data akurat dan strategi pemberian yang berkeadilan serta berkelanjutan. Agar setiap penerima dana pembiayaan sekolah gratis bisa mempertanggungjawabkannya secara baik.
Dengan demikian potensi penerima program sekolah gratis ini dapat di ukur supaya tepat sasaran dan pantas menerima. Termasuk opsi terkait sekolah penerima. Karena beberapa sekolah yang memiliki kemajuan kemandirian penataan sekolah berkualitas sepertinya justru akan melihat dari perspektif mana implementasi program sekolah gratis bisa diterima, sebab dari sisi pembiayaan disekolah yang sudah maju dan berkualitas pola penataan sekolah unggulan sudah berjalan dan bahkan menjadi pilihan para peserta didik untuk belajar hingga tuntas, termasuk dalam memenuhi angsuran pembiayaan. Memang jenis sekolah ‘utama’ berkualitas ini tidak banyak. Maka dari segi distribusi bagaimana yang tepat. Dan dalam bentuk apa.
Pada sekolah dengan level menengah ke bawah, tak hanya gedung fisik yang bermasalah, standar kualifikasi sekolah bermutu pun akan sulit di jangkau. Sekolah dengan sarana buruk dan lemah tidak hanya mengakumulasi total persoalan menjadi menumpuk dan jika dinkonversi pada pembiayaan akan sangat besar. Jenis sekolah seperti ini harus dicek diverifikasi kebenarannya, apakah ada siswanya atau justru bermasalah, termasuk harus dicek validasi dapodik dan kebenaran dokumen.
Karena kita ingin bahwa konsep perencanaan dan pelaksanaan sekolah gratis tidak berdampak sanksi hukum, tetapi harus menjadi alur normal program yang akan menumbuhkembangkan visi pembangunan SDM Banten berkelanjutan. Dimana anak Banten harus tumbuh sehat secara fisik,cerdas secara kongnitif, dan produktif dalam berketerampilan. (*)
Penulis : Asep Saepul, ASN Kasubag TU Dinas Pendidikan Banten, Wilayah Lebak